Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''DPR RI Sahkahkan UU Kesehatan Baru, Dinilai Bermasalah dan Menuai Penolakan'''
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan telah
 
'''Jakarta, CNN Indonesia - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-29 pada 11 Juli 2023. Pengesahan ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNII, IBI, dan IAI.'''
ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa
 
Proses Pengesahan RUU Kesehatan:
persidangan V tahun sidang 2022-2023, pada hari Selasa, 3 Juli 2023. Rapat yang
 
14 Februari 2023: RUU Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR.
dipimpin langsung oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI didampingi oleh Wakil
 
3 April 2023: Komisi IX DPR ditugaskan untuk mulai melakukan pembahasan.
Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Rapat tersebut dihadiri
 
5 April 2023: Pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX.
oleh 105 orang DPR RI dengan 197 orang ijin. Seluruh anggota fraksi dan
 
15 April - 11 Juli 2023: Panja RUU Kesehatan bekerja membahas 20 bab dan 458 pasal.
perwakilan pemerintah juga turut hadir dalam pengesahan tersebut. perwakilan
 
Penolakan dan Kritik terhadap RUU Kesehatan:
pemerintah yang hadir tersebut antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,
 
Penghapusan mandatory spending: Dikhawatirkan melemahkan pendanaan kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar,
 
Perlindungan tenaga kesehatan dan medis: Dinilai kurang memadai.
serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran
 
Perizinan dokter asing: Dikhawatirkan mengancam dokter lokal.
Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
 
Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup: Dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan.
Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut, hanya PKS yang menolak
 
Proses pembahasan yang tidak transparan dan terburu-buru.
sedangkan NasDem menerima dengan catatan. Sebelumnya diketahui bahwa
 
Aksi Protes Tenaga Kesehatan:
pengesahan RUU ini menempuh perjalanan yang panjang dengan banyak
 
Ratusan dokter dan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI saat RUU Kesehatan disahkan. Mereka menuntut peninjauan kembali RUU tersebut karena dianggap bermasalah.
penolakan. Pada 14 Februari pembahasan RUU dimulai dengan membahasnya di
 
Tanggapan Menteri Kesehatan:
sidang paripurna untuk selanjutnya draft itu dikirimkan oleh Baleg DPR RI kepada
 
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengakui adanya penolakan terhadap RUU Kesehatan. Ia mengatakan bahwa penolakan tersebut muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh "pemain" di bidang kesehatan.
pemerintah. Pada 3 April Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai
 
Kesimpulan:
melakukan pembahasan. Sementara itu Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar
 
Pengesahan UU Kesehatan baru menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak. Diperlukan evaluasi dan revisi lebih lanjut untuk memastikan UU tersebut benar-benar berpihak pada rakyat dan meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.
inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April. Panja yang dipimpin oleh
 
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April hingga hari
 
ini untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.
 
Beberapa pihak yang berasal dari organisasi profesi dengan lantang menolak
 
pengesahan RUU ini, mereka antara lain adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
 
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia
 
(PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sejumalah
 
hal yang membuat mereka menolak RUU ini adalah dihapusnya mandatory
 
spending, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing
 
berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang
 
berlaku seumur hidup. Mereka yang menolak ini juga menggelar aksi di depan
 
Gedung MPR/DPR RI dengan membawa sejumlah poster, banner serta serempak
 
mengenakan pakaian putih pada pukul 10.30.
 
Menurut pihak yang kontra ini RUU tentang Kesehatan dinilai tidak transparan dan
 
buru-buru. Panji Utomo selaku Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan
 
mempertanyakan kapasitas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang bukan
 
berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020. Sementara itu Budi
 
Gunadi Sadikin menyanggah dengan menyebut bahwa pihak-pihak yang kontra
 
terhadap pengesahan RUU merupakan “pemain” berkepentingan.