Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
‘Omnibus Laws’ merupakan hukum yang ditujukan untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja di ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Pendekatan tersebut muncul sebagai strategi untuk membuka peluang investasi pada masa jabatan Presiden Joko Widodo. Undang-undang Omnibus adalah sebuah hukum yang mengkombinasikan berbagai bagian RUU menjadi kesatuan perundangundangan agar lebih mudah dipahami dan memudahkan untuk disahkan. Para kritikus mengatakan, hal ini dapat menghindari perdebatan dan pengawasan dengan teliti terhadap undang-undang tersebut.
'''Pengesahan Undang-Undang Kesehatan: Sebuah Kronologi dan Kontroversi'''
 
Setelah dilantik pada bulan Oktober, Joko Widodo selaku Presiden Indonesia akan memperkenalkan RUU Omnibus ‘penciptaan lapangan kerja’ untuk menyederhanakan 82 undang-undang yang menghambat bisnis. Senada dengan hal terebut, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berencana mereformasi sistem perpajakan dengan mengubah tujuh undang-undang menjadi satu RUU. RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan melonggarkan aturan mengnai investasi serta menargetkan masalah mulai dari imigrasi hingga HAKI (hak kekayaan intelektual).
Pada tanggal 11 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29. Pengesahan ini menuai pro dan kontra, dengan berbagai pihak menyuarakan kritik dan kekhawatiran.
 
Sementara itu, RUU Perpajakan akan mengatur aturan mengenai pemotongan pajak perusahaan dengan bertahap hingga mencapai 20% dari 25% berdasarkan pajak penggunaan transaksi elektronik. RUU tersebut menuai kontra dari kalangan buruh dan mahasiswa sebab adanya “pro-investor” dari Undang-Undang Cipta Kerja tanpa mempertimbangkan hak perlindungan kerja, kelestarian lingkungan, dan hak tanah adat. Selain itu, beberapa pakar ekonom juga berfokus pada pemotongan pajak perusahaan yang dapat merugikan posisi fiskal Indonesia.
'''Proses Pengesahan:'''
 
Kendati demikian, koalisi partai dan DPR yang mendukung RUU ini telah mencapai 47% suara, sehingga kemungkinan RUU ini disahkan sangat tinggi. Adapun publik juga menyoroti PDI-P selaku koalisi partai Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan bahwa berpihak kepada kaum buruh. Burhanuddin Muhtadi, pakar politik Indonesia mengatakan bahwa koalisi Jokowi sebelumnya gagal merevisi Undang-Undang Buruh yang berdampak pada kelancaran urusan partai.
·        '''14 Februari 2023:''' RUU Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna.
 
Diperkirakan pengesahan undang-undang ini akan memakan waktu lama disebabkan oleh pro dan kontra terkait masalah ini. RUU Cipta Kerja ini dipercaya oleh Jokowi untuk dapat disahkan dan menjadi prioritas parlemen. Sementara itu, Puteri Komarudin sebagai anggota parlemen komisi keuangan, memperkirakan bahwa pengesahan akan membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua tahun.
·        '''3 April 2023:''' Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi IX untuk memulai pembahasan.  
 
·        '''5 April 2023:''' Pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX.  
 
·        '''15 April 2023:''' Panitia Kerja (Panja) dibentuk dan mulai bekerja membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.
 
'''Penolakan dan Kritik:'''
 
·        '''Organisasi Profesi Kesehatan:''' Lima organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menolak RUU Kesehatan.
 
·        '''Masalah Krusial:''' Beberapa poin yang dikritik termasuk penghapusan mandatory spending, minimnya perlindungan tenaga kesehatan, perizinan dokter asing, dan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
 
·        '''Ketidaktransparansian dan Ketergesa-gesaan:''' Proses pembahasan RUU dianggap kurang transparan dan terburu-buru.
 
'''Aksi Demonstrasi:'''
 
·        Ratusan dokter dan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI pada hari pengesahan.
 
·        Mereka menuntut peninjauan kembali RUU Kesehatan karena dianggap tidak berpihak pada rakyat dan berpotensi melemahkan sistem kesehatan nasional.
 
'''Pernyataan Menteri Kesehatan:'''
 
·        Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya penolakan terhadap RUU Kesehatan.
 
·        Menurutnya, penolakan tersebut muncul karena RUU ini dianggap menyentuh kepentingan para "pemain" di bidang kesehatan.
 
Pengesahan UU Kesehatan menjadi peristiwa penting dengan dampak signifikan bagi sistem kesehatan nasional. Kontroversi dan kritik yang menyertainya menunjukkan perlunya dialog dan kajian lebih lanjut untuk memastikan terciptanya UU yang optimal dan berpihak pada rakyat.