Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pemilihan umum di Indonesia''' saat ini dilaksanakan pada tingkat nasional untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD), sertadan [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]]. Pada tingkat [[Pemerintahan daerah di Indonesia|daerah]], pemilihan umum dilaksanakan untukserta memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi), dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]] (DPRD Kabupaten/Kota),. [[gubernur]] dan [[wakil gubernur]], [[bupati]] dan [[wakil bupati]], serta [[wali kota]] dan [[wakil wali kota]].
 
[[Pemilihan umum]] (pemilu) pertama di Indonesia adalah [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|pemilu legislatif tahun 1955]] untuk memilih anggota DPR. Sebelum rangkaianadanya perubahan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD1945) oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR), pemilihan umum digunakandilaksanakan hanya untuk memilih anggota [[lembaga legislatif]], yaitu DPR dan DPRD. [[Pemilihan umum presiden Indonesia|Pemilihan umum presiden]] mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun [[2004]], sementara [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilu kepala daerah]] (yakni gubernur, bupati, dan wali kota) mulai disahkan sejak tahun 2007.<ref>{{Cite act|title=Penyelenggara Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/39892/uu-no-22-tahun-2007|type=Undang-Undang|index=22|year=2007}}</ref>
 
Pada tingkat [[Pemerintahan daerah di Indonesia|daerah]], pemilihan umum disebut dengan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah]] dan dilaksanakan untuk memilih [[gubernur]] dan [[wakil gubernur]], [[bupati]] dan [[wakil bupati]], serta [[wali kota]] dan [[wakil wali kota]].
 
== Dasar hukum ==
{{See also|Undang-Undang Pemilihan Umum}}
Garis besar pemilihan umum diatur secara jelas dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) Bab VIIB Pasal 22E.<ref>[https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref>
{{blockquote|
Baris 18 ⟶ 21:
 
=== Sejarah ===
[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-undang]] sebelumnya yang pernah mengatur seputar pemilihan umum di Indonesia adalah sebagai berikut.
 
#* UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/45275/uu-no-7-tahun-1953|type=Undang-Undang|index=7|year=1953}}</ref> yang diubah dengan UU Darurat No. 18 Tahun 1955<ref>{{Cite act|title=Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/53040/uudrt-no-18-tahun-1955|type=Undang-Undang Darurat|index=18|year=1955}}</ref> dan UU No. 2 Tahun 1956.<ref>{{Cite act|title=Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/51076/uu-no-2-tahun-1956|type=Undang-Undang|index=2|year=1956}}</ref>
#* UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/49120/uu-no-15-tahun-1969|type=Undang-Undang|index=15|year=1969}}</ref> yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975;<ref>{{Cite act|title=Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47404/uu-no-4-tahun-1975|type=Undang-Undang|index=4|year=1975}}</ref> UU No. 2 Tahun 1980,<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47124/uu-no-2-tahun-1980|type=Undang-Undang|index=2|year=1980}}</ref> dan UU No. 1 Tahun 1985.<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/46917/uu-no-1-tahun-1985|type=Undang-Undang|index=1|year=1985}}</ref>
#* UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;<ref name=":3">{{Cite act|title=Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/45271/uu-no-3-tahun-1999|type=Undang-Undang|index=3|year=1999}}</ref> yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 2000.<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44942/uu-no-4-tahun-2000|type=Undang-Undang|index=4|year=2000}}</ref>
#* UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/43012/uu-no-12-tahun-2003|type=Undang-Undang|index=12|year=2003}}</ref> yang diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2004<ref>{{Cite act|title=Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/40519/uu-no-20-tahun-2004|type=Undang-Undang|index=20|year=2004}}</ref> dan Perppu No. 1 Tahun 2006.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/40171/uu-no-10-tahun-2006|type=Undang-Undang|index=10|year=2006}}</ref>
#* UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/43928/uu-no-23-tahun-2003|type=Undang-Undang|index=23|year=2003}}</ref>
#* UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.<ref>{{Cite act|title=Penyelenggara Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/39892/uu-no-22-tahun-2007|type=Undang-Undang|index=22|year=2007}}</ref>
#* UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/39037/uu-no-10-tahun-2008|type=Undang-Undang|index=10|year=2008}}</ref> yang diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2009.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38631/uu-no-17-tahun-2009|type=Undang-Undang|index=17|year=2009}}</ref>
#* UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37655/uu-no-42-tahun-2008|type=Undang-Undang|index=42|year=2008}}</ref>
#* UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.<ref>{{Cite act|title=Penyelenggara Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37656/uu-no-15-tahun-2011|type=Undang-Undang|index=15|year=2011}}</ref>
#* UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37659/uu-no-8-tahun-2012|type=Undang-Undang|index=8|year=2012}}</ref>
#* [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum]];<ref name=":0" /> yang diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022.<ref name=":1" /><ref name=":2" />
 
== Asas ==
Berdasarkan UUD 1945, setiap pemilihan umum di Indonesia harus berlandaskan asas-asas berikut ini.<ref name=":3" /><ref>{{Cite web|title=Penjelasan 6 Asas Pemilu di Indonesia dan Arti Singkatan “Luber Jurdil”|url=https://narasi.tv/read/narasi-daily/asas-pemilu-di-indonesia|website=Narasi Tv|language=id|access-date=2024-02-20}}</ref>
[[Pemilihan umum]] di [[Indonesia]] menganut asas "'''LUBER'''" yang merupakan singkatan dari "'''L'''angsung, '''U'''mum, '''Be'''bas dan '''R'''ahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman [[Orde Baru]].
* "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
* "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
* "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
* "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
 
* ''Langsung'', yakni para pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara atau perwakilan.
Kemudian pada era reformasi berkembang pula asas "'''Jurdil'''" yang merupakan singkatan dari "Ju'''jur''' dan A'''dil'''". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap [[warga negara]] yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
* ''Umum'', yakni jaminan atas kesempatan menyeluruh untuk memilih dan dipilih bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian yang berdasarkan acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
* ''Bebas'', yakni setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, sehingga setiap warga negara dalam melaksanakan haknya tersebut dijamin keamanannya dalam memilih sesuai dengan kehendak hati dan kepentingannya.
* ''Rahasia'', yakni pemilih yang memberikan suaranya dijamin bahwa pilihannya itu tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya kepada siapa pun pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain. Asas tersebut tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela mengungkapkan pilihannya kepada pihak mana pun.
* ''Jujur'', yakni para penyelenggara dan para pelaksana, para pengawas dan para pemantau, para peserta dan para pemilih, Pemerintah, serta semua pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* ''Adil'', yakni setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak mana pun dalam penyelenggaraaan pemilihan umum.
 
== Jadwal ==
Baris 108 ⟶ 112:
|-
|2019
|-
|}