Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) k →Sejarah |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi |
||
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pemilihan umum di Indonesia'''
[[Pemilihan umum]] (pemilu) pertama di Indonesia adalah [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|pemilu legislatif tahun 1955]] untuk memilih anggota DPR. Sebelum
Pada tingkat [[Pemerintahan daerah di Indonesia|daerah]], pemilihan umum disebut dengan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah]] dan dilaksanakan untuk memilih [[gubernur]] dan [[wakil gubernur]], [[bupati]] dan [[wakil bupati]], serta [[wali kota]] dan [[wakil wali kota]].
== Dasar hukum ==
{{See also|Undang-Undang Pemilihan Umum}}
Garis besar pemilihan umum diatur secara jelas dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) Bab VIIB Pasal 22E.<ref>[https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref>
{{blockquote|
Baris 18 ⟶ 21:
=== Sejarah ===
[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-undang]] sebelumnya yang pernah mengatur seputar pemilihan umum di Indonesia adalah sebagai berikut.
== Asas ==
Berdasarkan UUD 1945, setiap pemilihan umum di Indonesia harus berlandaskan asas-asas berikut ini.<ref name=":3" /><ref>{{Cite web|title=Penjelasan 6 Asas Pemilu di Indonesia dan Arti Singkatan “Luber Jurdil”|url=https://narasi.tv/read/narasi-daily/asas-pemilu-di-indonesia|website=Narasi Tv|language=id|access-date=2024-02-20}}</ref>
* ''Langsung'', yakni para pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara atau perwakilan.
* ''Umum'', yakni jaminan atas kesempatan menyeluruh untuk memilih dan dipilih bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian yang berdasarkan acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
* ''Bebas'', yakni setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, sehingga setiap warga negara dalam melaksanakan haknya tersebut dijamin keamanannya dalam memilih sesuai dengan kehendak hati dan kepentingannya.
* ''Rahasia'', yakni pemilih yang memberikan suaranya dijamin bahwa pilihannya itu tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya kepada siapa pun pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain. Asas tersebut tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela mengungkapkan pilihannya kepada pihak mana pun.
* ''Jujur'', yakni para penyelenggara dan para pelaksana, para pengawas dan para pemantau, para peserta dan para pemilih, Pemerintah, serta semua pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* ''Adil'', yakni setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak mana pun dalam penyelenggaraaan pemilihan umum.
== Jadwal ==
Baris 108 ⟶ 112:
|-
|2019
|}
|