Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Baris 2:
'''Pemilihan umum di Indonesia''' dilaksanakan pada tingkat nasional untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD), dan [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]], serta memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi) dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]] (DPRD Kabupaten/Kota).
 
[[Pemilihan umum]] (pemilu) pertama di [[Indonesia]] adalah [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|pemilu legislatif tahun 1955]] untuk memilih anggota DPR. Sebelum adanya perubahan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD1945) oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR), pemilihan umum dilaksanakan hanya untuk memilih anggota [[lembaga legislatif]], yaitu DPR dan DPRD. [[Pemilihan umum presiden Indonesia|Pemilihan umum presiden]] mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun [[2004]].
 
Pada tingkat [[Pemerintahan daerah di Indonesia|daerah]], pemilihan umum disebut dengan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah]] (pilkada) dan dilaksanakan untuk memilih [[gubernur]] dan [[wakil gubernur]], [[bupati]] dan [[wakil bupati]], serta [[wali kota]] dan [[wakil wali kota]].
 
== Dasar hukum ==
Baris 44:
* ''Jujur'', yakni para penyelenggara dan para pelaksana, para pengawas dan para pemantau, para peserta dan para pemilih, Pemerintah, serta semua pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* ''Adil'', yakni setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak mana pun dalam penyelenggaraaan pemilihan umum.
 
== Penyelenggara ==
Penyelenggara pemilihan umum di Indonesia adalah lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagai satu kesatuan. Lembaga-lembaga tersebut adalah [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]], [[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Badan Pengawas Pemilihan Umum]], dan [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]].
 
=== Komisi Pemilihan Umum ===
{{Utama|Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia}}
[[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) adalah [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga negara]] [[Lembaga Nonstruktural|nonstruktural]] yang berwewenang dalam mengadakan dan mengatur setiap [[pemilihan umum]] di Indonesia dalam lingkup nasional.
 
KPU membawahi KPU Provinsi yang bertugas pada tingkat [[provinsi]] dan KPU Kabupaten/Kota yang bertugas pada tingkat [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Untuk keperluan pemilu, KPU Kabupaten/Kota dalam waktu tertentu membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat [[kecamatan]], Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat [[kelurahan]]/[[Desa di Indonesia|desa]], dan [[Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara]] (KPPS) pada setiap [[tempat pemungutan suara]] (TPS). Sementara untuk keperluan pemilu di [[Urusan luar negeri|luar negeri]], KPU dalam waktu tertentu membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada kantor-kantor perwakilan [[Republik Indonesia]] di luar negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pada setiap tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
 
=== Badan Pengawas Pemilihan Umum ===
{{Utama|Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia}}
[[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Badan Pengawas Pemilihan Umum]] (Bawaslu) adalah [[lembaga independen]] yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaran pemilu di seluruh Indonesia.
 
Bawaslu membawahi Bawaslu Provinsi yang bertugas pada tingkat [[provinsi]] dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas pada tingkat [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Untuk keperluan pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam waktu tertentu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di tingkat [[kecamatan]], Panwaslu Kelurahan/Desa di tingkat [[kelurahan]]/[[desa]], dan Pengawas TPS pada setiap [[tempat pemungutan suara]] (TPS). Sementara untuk keperluan pemilu di [[Urusan luar negeri|luar negeri]], Bawaslu dalam waktu tertentu membentuk Panwaslu luar negeri (LN).
 
=== Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ===
{{Utama|Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum}}
[[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]] (DKPP) merupakan [[lembaga independen]] khusus yang menjalankan mekanisme cek dan balans (''check and balance'') terhadap kinerja KPU dan Bawaslu beserta bawahan-bawahannya. DKPP bertugas menangani dan menindaklanjuti pelanggaran [[Kode etik profesi|kode etik]] yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
 
== Jadwal ==