Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
Baris 29:
 
== Sejarah ==
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara [[eksplisit]] dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, yaitu [[kabinet presidensial]] dan [[kabinet parlementer]]. Dalam kabinet presidensial, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta memimpin sebuah kabinet; pada kabinet parlementer, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada legislatif.{{sfn|Simanjuntak|2003|p=1}}
 
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS). Di bawah [[Konstitusi Republik Indonesia Serikat|Konstitusi Federal tahun 1949]], RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer dipertahankan karena adanya perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950]] menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya, ada tujuh kabinet yang memiliki antara 18 dan 25 anggota.{{sfn|Simanjuntak|2003|p=3–4}}
 
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959|dekret]] yang membatalkan [[UUD 1950]] dan mengembalikan konstitusi negara ke [[UUD 1945]]. Kabinet yang ada dibubarkan dan sistem [[demokrasi terpimpin]] diberlakukan. Sebuah kabinet baru dibentuk tak lama kemudian. Pada masa ini, presiden merangkap sebagai perdana menteri, sedangkan [[DPRS]] dan [[MPRS]] beralih fungsi dari [[legislatif]] ke [[eksekutif]]. Pada tahun-tahun terakhir kepemimpinan presiden Sukarno, jumlah kabinet membesar, yang pada puncaknya memiliki lebih dari 100 menteri.
 
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden [[Soeharto]], kabinet yang dibentuk memiliki anggota yang lebih sedikit. Sejak tahun 1968 sampai 1998, kabinet bekerja untuk masa jabatan selama lima tahun. Setelah jatuhnya Soeharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial tetap dipertahankan.{{sfn|Simanjuntak|2003|p=5–6}}
 
Hingga tahun 2010, seorang menteri dalam kabinet memimpin sebuah departemen. Setelah tahun 2010, semua lembaga pemerintah yang bernama "[[departemen]]" diubah dan diseragamkan menjadi "[[kementerian]]".
 
== Daftar kabinet ==