Jalan Tol Padang–Sicincin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wasid Hagono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k ~cite
Baris 32:
Rencana Pembangunan ruas Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin sudah di mulai sejak beberapa tahun sebelumnya yang tepatnya pada tahun 2014.<ref>{{Cite web|last=Faisal|first=Heri|date=2014-03-12|title=Tol Padang-Pekanbaru Dialihkan Jadi Non Tol|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20140312/78/210144/tol-padang-pekanbaru-dialihkan-jadi-non-tol-|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2023-12-01}}</ref> yang rencana awalnya adalah pembangunan Jalan Bebas Hambatan Non Tol, namun karena ketidakjelasan dari pemerintah pusat akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menawarkan pembangunannya kepada pihak swasta.
 
Awalnya mereka setuju tapi setelah dilakukan kajian pihak swasta Mundur karena dianggap tidak menguntungkan. Di samping itu, Pemprov Sumbar bersama pemerintah daerah pernah pula berencana membentuk konsersium dengan PT Jasa Marga. Di mana, ada sejumlah titik dikerjakan masing-masing pemerintah daerah dan titik lain dikerjakan PT Jasa Marga. Namun, akhirnya rencana itu juga batal terwujud. <ref>{{Cite web|title=Tol Padang-Pekanbaru Mulai Dikebut {{!}} Prof. Dr. Irwan Prayitno, M.Sc, Psikolog|url=http://irwan-prayitno.com/2017/01/tol-padang-pekanbaru-mulai-dikebut/|language=en-US|access-date=2023-11-27}}</ref>
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin akhirnya masuk kedalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada bulan Februari 2017 dan ditunjuk PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai Kontraktor Utamannya pada bulan Agustus tahun 2017.
Baris 44:
Pada tanggal 26 Maret 2020 keluar lagi surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 620-256- 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 Km, STA 4+200 - STA 36+600 dengan luas lahan ± 281,05 ha di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat ('''Penlok II''') , sehingga untuk Tahap Pelaksanaan Pengadaan 8 Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru telah dikeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan Gubernur dengan total panjang 36,6 Km.
 
Tetapi pada surat keputusan Gubernur yang kedua ini terdapat penolakan dari WALHI Sumbar dan warga masyarakat<ref>{{Cite web|title=Soal Lahan Tol, Walhi Sumatra Barat Sorot Arogansi Irwan Prayitno|url=https://sumbarsatu.com/berita/23443-soal-lahan-tol-walhi-sumatra-barat-sorot-arogansi-irwan-prayitno|website=Sumbarsatu|language=en|access-date=2023-11-27}}</ref> karena merasa tidak dilibatkan dan trasenya melewati pemukiman padat penduduk dan lahan produktif dan oleh sebab itu terjadi gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara oleh masyarakat yang tanahnya terkena lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru yang digugat oleh Hartono Widjaja, Buyung, John dan Hata (Buyung CS) dengan register perkara Nomor: 8/G/PU/2020/PTUN.PDG. <ref>{{Cite book|last=Razzaq|first=Abdel|date=2021|title=PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR: 620-256-2020 TENTANG PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH JALANTOL RUAS PADANG – PEKANBARU, SEKSI KAPALO HILALANG - SICINCIN - LUBUK ALUNG - PADANG, STA 4+200 S/D STA 36+600|location=Padang|url-status=live}}</ref> Adapun objek Perkaranya adalah Lokasi trase yang ditolak warga Lubuk Alung berada di STA 17, sedangkan di Sicincin terletak di STA 30<ref>{{Cite web|title=Tol Padang-Pekanbaru Trase Sicincin Dipindahkan|url=https://kumparan.com/langkanid/tol-padang-pekanbaru-trase-sicincin-dipindahkan-1spKiV3rYDy|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2023-11-27}}</ref>. Kemudian perkara ini dimenangkan oleh para penggugat, kemudian Gubernur Sumbar melalui kuasa hukumnya mengajukan ke Mahkamah Agung.
 
Pada tanggal 12 Oktober 2021 Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara No. 468 K/TUN/20920 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar dan mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.<ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2020-11-14|title=Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut|url=https://padangkita.com/gubernur-sumbar-kalah-soal-penetapan-lokasi-jalan-tol-padang-pekanbaru-sk-wajib-dicabut/|website=Padangkita.com|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref> Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB)<ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2020-11-14|title=Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut|url=https://padangkita.com/gubernur-sumbar-kalah-soal-penetapan-lokasi-jalan-tol-padang-pekanbaru-sk-wajib-dicabut/|website=Padangkita.com|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref>.
Baris 50:
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumatera Barat dibantu Kejaksaan Tinggi Sumbar, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional akan melakukan penetapan lokasi ulang dan sosialisasi kepada masyarakat yang menang di MA tersebut. Pemerintah kemudian mengirim surat kepada Dirjen Bina Marga untuk mengalihkan trase (jalur) jalan tol Padang-Pekanbaru dari Sicincin ke daerah Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang Lokasinya langsung dekat ke arah bukit dan tidak banyak melewati fasilitas umum serta pemukiman masyarakat<ref>{{Cite web|last=Rahmadi|date=2020-02-12|title=Hindari Lahan Produktif, Pemerintah Pindahkan Trase Tol Padang-Pekanbaru dari Sicincin|url=https://langgam.id/hindari-lahan-produktif-pemerintah-pindahkan-trase-tol-padang-pekanbaru-dari-sicincin/|website=Langgam.id|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref> .
 
Sejak dimulainya ''Grounbreaking'' oleh presiden Joko Widodo dan dimulainya Pembebasan lahan pada tanggal 9 Februari 2018 sampai dengan akhir Desember 2020 lahan yang bebas baru pada area Penlok 1 sepanjang 4,2 Km yang dimana baru 2 Km saja yang bisa dilalui<ref>{{Cite web|title=Pembangunan Tol Padang-Sicincin Diteruskan, Memiliki Main Road 36 Km, Baru Selesai 4,2 Km|url=https://tribunpekanbarutravel.tribunnews.com/2022/09/02/pembangunan-tol-padang-sicincin-diteruskan-memiliki-main-road-36-km-baru-selesai-42-km|website=TribunPekanbaru Travel|language=id-ID|access-date=2023-11-29}}</ref>, sementara untuk KM 4,2 sampai KM 36,6 proses pembebasan lahannya masih berproses dan yang lahan yang bebas masih berupa spot - spot yang mana HKI sebagai Kontraktor menjadi terhambat dalam pengerjaan fisiknya, Sehingga anggaran pembangunan tahun 2021 untuk Seksi I Padang Sicincin dialihkan ke Seksi VI Pekanbaru Bangkinang yang dimana dari segi lahannya lebih siap. <ref>{{Cite web|last=Sumatera|first=Kanal|title=Anggaran Ruas Tol Padang-Sicincin Dialihkan ke Riau Atau Medan, Pembebasan Lahan Tak Kunjung Selesai - Kanal Sumatera|url=https://nasional.kanalsumatera.com/read/anggaran-ruas-tol-padang-sicincin-dialihkan-wpfgwcp|website=Kanalsumatera|language=id|access-date=2023-11-27}}</ref>.
 
Akibat dari Pengalihan anggaran pembangunan seksi I Padang Sicincin ke Seksi VI Padang Pekanbaru, masalah pembebasan lahan, Pandemi COVID-19 maka pembangunan jalan tol Padang Sicincin Mangkrak selama 1,5 tahun dari awal Maret 2021 sampai dengan September 2022.
Baris 70:
Pada Tanggal 12 Oktober 2022 Gubernur Sumatera Barat bersama kepala Bappeda dan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tara Ruang (BMCKTR) Sumbar Era Sukma, langsung menyiapkan surat bernomor 050/588/infraswil/bappeda-2025 dengan perihal lanjutan pelaksanaan pembangunan jalan Tol Padang-Sicicin langsung diantar kepada menteri PUPR. Pada pertemuan itu Gubernur Sumatera Barat melaporkan tentang progres pembebasan lahan dan juga meminta agar proses pembangunan jalan tol padang sicincin, selain itu meminta kepada Mentri PUPR agar mengunjungi Sumatera Barat.
 
Pada tanggal 13 Oktober 2022 Menteri PUPR mendisposisi dengan nomor agenda 4579/EM/22 kepada Sekjen PUPR, Dirjen Bina Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk memerintahkan PT. Hutama Karya melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan. <ref>{{Cite web|title=Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Ditargetkan Selesai Desember 2022|url=https://tribunpekanbarutravel.tribunnews.com/2022/10/27/pembebasan-lahan-tol-padang-sicincin-ditargetkan-selesai-desember-2022|website=TribunPekanbaru Travel|language=id-ID|access-date=2023-11-29}}</ref>
 
Pada Tanggal 2 November 2022 Menteri PUPR dan beberapa anggota DPR RI Mengunjungi beberapa proyek sitinjau lauik, Pantai Padang dan Jalan tol Padang sicincin untuk memberikan dukungan dalam proses pembangunan di Sumatera Barat.<ref>{{Cite web|date=2022-11-02|title=Kunjungi Sumbar, Menteri PUPR Pastikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai 2023|url=https://republika.co.id/share/rkq3zj380|website=Republika Online|language=id|access-date=2023-11-29}}</ref>
Baris 220:
Kasus 1 ini berada pada Penetapan Lokasi I yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk kedalam kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Batang Anai lebih Tepatnya STA + 00 sampai dengan STA 4+200.
 
Pada Penlok I ini terdapat Penolakan oleh Masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai terhadap besaran ganti rugi Pembebasan yang dimana berdasarkan hasil evaluasi lahan Masyarakat hanya dihargai Rp. 32.000 sampai dengan Rp. 288.000,00 per meter yang dimana nilai tersebuat jauh dibawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat. <ref>{{Cite web|last=Maulana|first=Rayful Mudassir dan Rivki|date=2019-12-09|title=PROYEK TOL PADANG—SICINCIN : Lambatnya Pembebasan Lahan karena Masalah Harga|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20191209/45/1179175/proyek-tol-padangsicincin-lambatnya-pembebasan-lahan-karena-masalah-harga|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2023-11-30}}</ref> Setelah itu, masyarakat Nagari Kasang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, namun berdasarkan hasil putusan Nomor 32Pdt.G/2018/PN, pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut. Meski pengadilan menolak gugatan tersebut, masyarakat Nagari Kasang tetap dengan tegas membantah nilai ganti rugi dan menggelar aksi protes di kantor Gubernur Sumbar pada 23 Januari 2019. Namun hasil penilaian sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Kelompok tersebut tidak dapat diubah dan masyarakat serta pemerintah kabupaten dan provinsi telah berupaya keras, masyarakat terpaksa menerimanya.
 
=== Kasus 2 ===
Baris 241:
 
=== Kasus 6 ===
Pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi melakukan penutupan akses masuk Tol Padang – Sicincin di Gerbang Tol Tarok City di karna kan keluhan nya tidak pernah di tanggapi oleh pemerintah kabupaten karna mereka merasa masih ada lahan tanah mereka yang belum di bayarkan seluas kurang lebih 3000 m² lagi, dan mereka mengakui kalau memang pemkab beranggapan sudah mengganti rugi tanah tersebut walau pun pembayaran nya bukan kepada keluarga Silvi CS. <ref>{{Cite web|last=Zhuneth|first=Tengku|date=2023-10-12|title=Blokir Akses Masuk Jalan Tol Padang-Sicincin, Silvi CS : Bayarkan Sisa Hak Tanah Kami|url=https://mediapolri.id/blokir-akses-masuk-jalan-tol-padang-sicincin-silvi-cs-bayarkan-sisa-hak-tanah-kami.html|website=Media POLRI|language=en-US|access-date=2023-11-30}}</ref>]
 
Pada tanggal 23 November 2023 kembali terjadi pemblokiran di Gerbang tol Tarok City oleh Hanafi CS. Pemblokiran ini juga dilakukan pemancangan pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas apapun di atas tanah Pusaka kaum Hanafi mamak kepala waris kaum Dt Tianso Suku Guci yang disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum Hanafi cs yakni Nedi Rinaldi Singkuan SH dan tim<ref>{{Cite web|last=mimbarsumbar|date=2023-11-23|title=Hanafi CS Blokir Jalan Utama Tarok City, Pengerjaan Tol Terhenti|url=https://mimbarsumbar.id/hanafi-cs-blokir-jalan-utama-tarok-city-pengerjaan-tol-terhenti/|website=Mimbar Sumbar|language=id|access-date=2023-11-30}}</ref>.
Baris 256:
 
== Polemik ==
Pada proses Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin di Nagari Sicincin Kecamatan 2 Kali 116 Lingkung Kabupaten Padang Pariaman tepatnya di STA 35 diduga berdampak terhadap usaha tambak budidaya ikan hias jenis koi dan ikan konsumsi jenis nila dan gurami mati yang menyebabkan gagal panen dan menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah dan terancam gulung tikar. <ref>{{Cite web|last=Winsyah|first=Winsyah|date=2023-12-25|title=https://www.harianhaluan.com/news/1011309854/pria-berseragam-loreng-ini-berang-ratusan-ikannya-di-tambak-mati-semua-gara-gara-proyek-jalan-tol-padang-sicincin-pt-hki-cuma-diam-seribu-bahasa|url=https://www.harianhaluan.com/news/1011309854/pria-berseragam-loreng-ini-berang-ratusan-ikannya-di-tambak-mati-semua-gara-gara-proyek-jalan-tol-padang-sicincin-pt-hki-cuma-diam-seribu-bahasa|website=Harian Haluan|access-date=2023-12-27}}</ref>
 
Adapun penyebabnya diduga karena dalam proses penimbunan jalan tol di STA 35 tersebut ada tanah yang mengalir ke saluran irigasi yang mengalir ke kolam para pengusaha tambak warga yang menyebabkan semua kolam tambak menjadi keruh dimulai dari kolam pembibitan sampai kolam pembesaran. Hal tersebut sudah dilaporkan ke PT Hutama Karya Infrastruktur (Persero) sebagai kontraktor pengerjaanya tapi belum ada tanggapan.
Baris 359:
Pada tanggal 17 Oktober 2023 turun salinan Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong dalam perkara tipikor dalam pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalohilalang di Kabupaten Padangpariaman.
 
Pada tanggal 18 Oktober 2023 Terpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta Subsidiler 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara. <ref>{{Cite web|last=desi|first=sesilia|date=2018-12-03|title=Kasus Korupsi E-ktp setya novanto dengan dituntut 15 tahun penjara,denda,dan pencabutan hak politik 5 tahun .|url=http://dx.doi.org/10.31227/osf.io/72m38|website=dx.doi.org|access-date=2023-12-13}}</ref>.
 
Kemudian ada 1 terpidana lagi bernama Syamsuardi yang belum dilakukan eksesuki. pihak kejaksaan sudah memanggil terpidana, tapi terpidana mangkir oleh karena itu pihak kejaksaan Negeri Sumbar akan melakukan penangkapan terhadap terpidana syamsuardi.
Baris 445:
'''Rencana Pembuatan Exit Tol'''
 
* Meskipun terjadi penolakan di Nagari Lubuk Alung Pemda Padang Pariaman mengusulkan penambahan exit tol baru di Lubuk alung ke pemerintah pusat untuk meningkatakan perekonomian di daerah Lubuk Alung, yang penetapan lokasinya masih dibicarakan. <ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2023-06-21|title=BPN tunggu penetapan lokasi pembangunan Tol Padang-Pekanbaru|url=https://www.antaranews.com/berita/3598722/bpn-tunggu-penetapan-lokasi-pembangunan-tol-padang-pekanbaru|website=Antara News|access-date=2023-12-02}}</ref>
|-
|