Kurikulum Merdeka: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan ketikan, "mendalami kami konsep" menjadi "mendalami konsep"
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ~cite
Baris 11:
Pada kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan '''Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020''' tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada [[Kurikulum 2013]], mengacu kepada ''Kurikulum Darurat'' yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.
 
Berdasarkan implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Survei yang dilakukan pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi selama kurun waktu bulan April-Mei 2021 menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Selisih skor [[literasi]] dan [[Numeralia|numerasi]]<nowiki/>nya setara dengan 4 bulan pembelajaran. Pada skor numerasi, siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 482 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 517. Sementara skor literasi siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 532 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 570. <ref>{{Cite web|last=Kemendikburistek|first=Pusat Penelitian Kebijakan|date=2021-11-21|title=Dampak Penyederhanaan Kurikulum terhadap Pembelajaran|url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/02/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__29_November_2021_Dampak_Penyederhanaan_Kurikulum_terhadap_Pembelajaran.pdf|website=Kemendikburistek|access-date=2022-12-28|archive-date=2022-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20221207204842/http://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/02/Risalah_Kebijakan_Puslitjak_No__29_November_2021_Dampak_Penyederhanaan_Kurikulum_terhadap_Pembelajaran.pdf|dead-url=no}}</ref>
 
Pada tahun 2022, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kemendikbudristek]] menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya memitigasi ketertinggalan pembelajaran dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran. Sebagaimana tertuang dalam Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Kemendikbudristek memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi tersebut adalah sebagai berikut: