Radio komunitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fadel Imran (bicara | kontrib)
Penambahan referensi sejarah
k ~cite
 
Baris 13:
 
== Sejarah Radio Komunitas ==
Pada awalnya, siaran radio komunitas dipandang negatif oleh masyarakat selama pemerintahan Orde Baru, seperti radio gelap, radio ilegal, dan sebagainya.  Saat disahkan oleh DPR, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berusaha menghalanginya dengan dua cara.  Pertama, secara politis, pemerintah percaya bahwa radio komunitas akan memecah belah bangsa dan mempromosikan konflik agama di Ambon. Kedua, mereka percaya bahwa radio komunitas hanya membuang frekuensi. Sebenarnya, radio komunitas muncul dari kebutuhan mendalam untuk menjadikan radio sebagai bagian dari perjuangan untuk mengembalikan hak-hak warga yang telah dilecehkan oleh pemerintah ekonomi dan politik di seluruh jalur kekuasaan selama hampir 35 tahun. Hampir sebagian besar radio komunitas tidak memiliki otoritas yang berbadan hukum atau keamanan, apalagi memiliki izin resmi untuk menyiarkan atau menggunakan frekuensi. <ref>{{Cite journal|last=Kustiawan|first=W.|date=2022|title=Karakter, Peliputan, dan Bahasa Radio Serta Radio Komunitas dan Radio Komersial|url=https://ummaspul.e-journal.id/RMH/article/view/5045/2199|journal=Maktabatun: Jurnal Perpustakaan dan Informasi|volume=2|issue=2|pages='70-78'}}</ref>
 
Radio komunitas di [[Indonesia]] mulai berkembang pada tahun [[2000]]. Radio komunitas merupakan buah dari [[reformasi]] politik tahun [[1998]] yang ditandai dengan dibubarkannya [[Departemen Penerangan RI|Departemen Penerangan]] sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.