Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadiyang Undang-undangberisi (UU)20 disahkanbab olehdan DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.458
 
pasal resmi disahkan menjadi Udang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-
Rapat paripurna telah mendapatkan tanda tangan dari 105 peserta, persetujuan dari 197 peserta, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Terdapat penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang berasal dari beberapa kalangan, termasuk lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP tersebut mencakup Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
 
29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR
 
Puan Maharini, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan
 
Rachmat Gobel.
 
Rapat ini juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri
 
Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
 
Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy
 
Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta
 
Kementerian Keuangan.
 
Pengesahan RUU Kesehatan ini mengalami penolakan dari berbagai pihak,
 
khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia Kelima OP tersebut adalah
 
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan
 
Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan
 
Apoteker Indonesia (IAI).
 
Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus
 
dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kerja dan medis, perizinan dokter asing
 
berpraktik di rumah sakit Indoneisa, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang
 
berlaku seumur hidup. RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan
 
buru-buru. Sementara itu, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,
 
penolakan muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan "pemain".