Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Wadaihangit (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
pasal resmi disahkan menjadi Udang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-
29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR
Puan Maharini, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan
Rachmat Gobel.
Rapat ini juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri
Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy
Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta
Kementerian Keuangan.
Pengesahan RUU Kesehatan ini mengalami penolakan dari berbagai pihak,
khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia Kelima OP tersebut adalah
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus
dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kerja dan medis, perizinan dokter asing
berpraktik di rumah sakit Indoneisa, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang
berlaku seumur hidup. RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan
buru-buru. Sementara itu, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,
penolakan muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan "pemain".
|