Kamang Hilia, Kamang Magek, Agam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 74:
 
== Pemerintahan ==
Saat ini Nagari Kamang Hilir terbagi atas 17 [[jorong]].<ref name=nagari/> Jorong merupakan sistem pemerintahan terendah di Sumatera Barat. Dalam pemerintahan nagari sekarang, nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]] sebagai kepala eksekutif, [[Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa|Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari]] (BPRN) sebagai legislatif, [[Kerapatan Adat Nagari]] (KAN) yang mengurus mengenai perkara adat dan sosial masyarakat, dan Majelis Ulama Nagari (MUNA) yang mengurusi perkara syara’ atau agama.
 
Sedangkan pada masa dahulu, sebagaimana lazim berlaku di Alam [[Minangkabau]], pemerintahan di nagari di kendalikan oleh sekelompok pengulu yang dipimimpin oleh ''Basa Nan Barampek'' yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Adat Nagari.<ref name=nagari/> Dalam memecahkan segala persoalan yang dihadapi oleh nagari para penghulu selalu melakukan sidang di balai dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Perubahan dalam tata pemerintahan nagari terjadi pada masa [[Belanda]] di Minangkabau. Dimana seorang penghulu diangkat oleh Belanda menjadi penghulu kepala untuk memimpin sekalian penghulu dalam nagari dan juga rakyat di nagari tersebut. Maka lazimlah penghulu tersebut dipanggil oleh masyarakat dengan panggilan ''Angku Palo'' (penghulu kepala).<ref name=nagari/>