Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 41:
'''Kementerian Agraria dan Tata Ruang /''' '''Badan Pertanahan Nasional''' (disingkat '''ATR/BPN''') adalah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] di [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[Agraria|Pertanahan]] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan ''Kantor Agraria''. ATR/BPN diatur melalui [[Peraturan Presiden]] Nomor 47 Tahun 2020.<ref name="Perpres 20/2015">[https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176091/Perpres_Nomor_47_Tahun_2020.pdf Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional]</ref>
Pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal [[Tata Ruang]] [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] digabung dalam satu lembaga [[kementerian]] yang bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]. Sejak
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok [[Agraria]] (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
|