Sulaiman dari Banjar: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: pranala ke halaman disambiguasi |
Alamnirvana (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 226:
[[Berkas:Albertus Henricus Wiese (1810).jpg|ka|jmpl|[[Albertus Wiese|Albertus Henricus Wiese]], [[Gubernur-Jenderal]] [[Hindia Belanda]] yang ke 35. Ia memerintah antara tahun 1805–1808.]]
Akta ini disahkan oleh [[Albertus Wiese|Albertus Henricus Wiese]], [[Gubernur-Jenderal]] [[Hindia Belanda]] ke 35 yang memerintah antara tahun 1805–1808 di Bumi Selamat. Para pembesar istana yang ikut membubuhkan cap tanda tangan mereka terdiri dari: Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, Pangeran Perabu Anom sebagai mangkubumi, Pangeran Ibrahim (anak Sultan), Pangeran Ishak (menantu Sultan), Pangeran Mas'ud (menantu Sultan) dan Pangeran Mahmud. Dari pihak Kompeni Belanda adalah: Wm. Bloem dan H. Veeckens.
Pada bagian yang tertulis dengan [[huruf Latin]] dalam [[bahasa Belanda]] bertajuk:<ref name="Bandjermasin (Sultanate)"/>
|