Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 147:
Dari pemilu 1971, Golongan Karya memperoleh 236 kursi DPR dan menguasai jumlah mayoritas kursi DPRD di berbagai kabupaten dan kotamadya. Empat partai peserta teratas setelah Golkar berhasil memperoleh puluhan kursi DPR, yakni NU dengan 58 kursi, Parmusi dengan 24 kursi, PNI dengan 20 kursi, dan PSII dengan 10 kursi.<ref name=":5" />
 
==== Pemilu 1977-1997 ====
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1977}}
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1977|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1987|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1992|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997}}
 
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden [[Soeharto]]. Pemilu-Pemilu ini sering kali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh [[Golongan Karya]].
 
==== Pemilu 19991982 ====
{{Utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1982}}
 
==== 1987 ====
{{Utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1987}}
 
==== 1992 ====
{{Utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1992}}
 
==== 1997 ====
{{Utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1997}}
 
==== 1999 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1999}}
 
Baris 161 ⟶ 173:
Walaupun [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu [[Megawati Soekarnoputri]], melainkan dari [[Partai Kebangkitan Bangsa]], yaitu [[Abdurrahman Wahid]] (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota [[MPR]].
 
==== Pemilu 2004 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004}}
 
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota [[DPD]], suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
 
==== Pemilu 2009 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009}}
 
==== Pemilu 2014 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2014}}
 
===== Pemilu 2019 =====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2019}}
 
==== Pemilu 2024 ====
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024}}