'''Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan''' (disingkat '''BPKHBPKHTL''') adalah unit pelaksana teknis di bawah [[Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan]] didalam [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]]. Lembaga ini memiliki tugas melaksanakan pemantapan kawasan [[hutan]], penilaian perubahan status dan fungsi hutan, serta penyajian data dan informasi sumberdaya hutan.
== Daftar BPKHBPKHTL ==
[[Saat]] ini terdapat 22 BPKHBPKHTL yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Balai dengan jabatan Eselon III. Kepala Balai membawahi Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi PemolaanPengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Kepala Seksi Informasi Sumberdaya Hutan dan Tata Lingkungan, serta unit pelaksana teknis.