Sarinagen, Cipongkor, Bandung Barat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Touminciba (bicara | kontrib) Memperbaiki artikel |
||
Baris 25:
}}
[[Berkas:Sarinagen, Cipongkor, West Bandung Regency, West Java, Indonesia - panoramio (2).jpg|jmpl|]]
'''Sarinagen''' adalah sebuah [[desa]] di [[Cipongkor, Bandung Barat|Kecamatan Cipongkor]], [[Kabupaten Bandung Barat]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Lokasi
== Pembagian wilayah ==
Baris 56:
* 2. Sarana Kantor Desa:
* 2) Kantor Pemerintah Desa terdiri dari ruang Kerja Kepala Desa, Ruang Kerja Sekretaris Desa dan Ruang Arsip.
* 3) Sarana Kegiatan Kerja, terdiri dari Meja dan Kursi Kerja, Kursi Tamu dan Mesin
* 3. Tata Kerja:
Tugas – tugas
Kewilayahan dalam melaksanakan kebijakan dan tugas – tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
* 4. Pembinaan SDM Perangkat Desa:
Baris 68:
Pelaksanaan dalam rapat minggon, rapat dinas dan Rapat Koordinasi untuk lebih memahami tugas, fungsi bagi Perangkat Desa, Menitik beratkan disiplin kerja yang baik cara berpakaian meupun disiplin waktu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
* c. Tingkat Desa:
Dilaksanakan tiap hari
* d. Pembinaan RW dan RT:
Pembinaan dilaksanakan dalam pertemuan dan rapat untuk lebih memfungsikan keberadaan RT dan RW dalam membantu tugas
* e. Pembinaan Lembaga dan Adat:
Pembinaan dilaksanakan pertemuan dengan pengurus LKMD, PKK dan Generasi Muda Tokoh Adat.
Baris 91:
Rencana kegiatan partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan, warga masyarakat secara swadaya dan gotong royong dalam membangunan sarana Ibadah di lokasi disetiap Rw/Rt. dan berperan serta dalam pengadaan bahan baku dan tenaga untuk pelaksanaan Pemeliharaan pembangunan 19 Mesjid Jami dan Pondok Pesantren.
* 2. Kegiatan Bantuan Pemerintah ;
Pelaksanaan
* 3. Peran
Peran
* a. Dalam
* b. Rencana
* c. Rencana kegiatan keperdulian kemanusiaan dalam pengumpulan dana PMI dan sumbangan – sumbangan lainnya yang sah.
* 4. Rencana kegiatan tersebut merupakan bantuan dan peran sertanya dari seluruh
* C. Rencana
* 1. Kebijakan/Keputusan
Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
* a. Peraturan Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Nomor tahun 2013 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Perubahan.
* b. Keputusan Kepala Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat sebagai pelaksanaan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Perubahan.
|