Sarinagen, Cipongkor, Bandung Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Touminciba (bicara | kontrib)
Memperbaiki artikel
Baris 25:
}}
[[Berkas:Sarinagen, Cipongkor, West Bandung Regency, West Java, Indonesia - panoramio (2).jpg|jmpl|]]
'''Sarinagen''' adalah sebuah [[desa]] di [[Cipongkor, Bandung Barat|Kecamatan Cipongkor]], [[Kabupaten Bandung Barat]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Lokasi Desadesa Sarinagen berada pada ketinggian sekitar 645 meter di atas permukaan laut. Curah hujan rata-rata di Desadesa Sarinagen adalah 2.250&nbsp; mm dan suhu rata-rata 18-28 <sup>o</sup>C . Jarak Desadesa Sarinagen menuju ke pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sekitar 45&nbsp; km ke arah utara. Desa Sarinagen merupakan daerah [[dataran tinggi]] yang berbukit. [[Masyarakat]] di Desadesa Sarinagen sebesar 98% merupakan penduduk asli. Mata pencaharian sebagian besar penduduknya di bidang [[pertanian]], jasa dan [[perdagangan]].
 
== Pembagian wilayah ==
Baris 56:
* 2. Sarana Kantor Desa:
* 2) Kantor Pemerintah Desa terdiri dari ruang Kerja Kepala Desa, Ruang Kerja Sekretaris Desa dan Ruang Arsip.
* 3) Sarana Kegiatan Kerja, terdiri dari Meja dan Kursi Kerja, Kursi Tamu dan Mesin TikTIK / Computer.
* 3. Tata Kerja:
Tugas – tugas Kesekretariatankesekretariatan harus sesuai dengan juklak dan juknis dengan menerapkan prisip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka mengelola dan mencatat data serta pelayanan Primaprima Kepadakepada masyarakat.
Kewilayahan dalam melaksanakan kebijakan dan tugas – tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
* 4. Pembinaan SDM Perangkat Desa:
Baris 68:
Pelaksanaan dalam rapat minggon, rapat dinas dan Rapat Koordinasi untuk lebih memahami tugas, fungsi bagi Perangkat Desa, Menitik beratkan disiplin kerja yang baik cara berpakaian meupun disiplin waktu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
* c. Tingkat Desa:
Dilaksanakan tiap hari Seninsenin mengenai tugas – tugas dalam kebersamaan dan disiplin kerja.
* d. Pembinaan RW dan RT:
Pembinaan dilaksanakan dalam pertemuan dan rapat untuk lebih memfungsikan keberadaan RT dan RW dalam membantu tugas Pemerintahpemerintah Desadesa terutama pengelolaan data Pencatatanpencatatan mengembangkan kegotong royongan baik pembangunan Fisikfisik, Ketertibanketertiban dan Keamanankeamanan maupun Keagamaankeagamaan.
* e. Pembinaan Lembaga dan Adat:
Pembinaan dilaksanakan pertemuan dengan pengurus LKMD, PKK dan Generasi Muda Tokoh Adat.
Baris 91:
Rencana kegiatan partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan, warga masyarakat secara swadaya dan gotong royong dalam membangunan sarana Ibadah di lokasi disetiap Rw/Rt. dan berperan serta dalam pengadaan bahan baku dan tenaga untuk pelaksanaan Pemeliharaan pembangunan 19 Mesjid Jami dan Pondok Pesantren.
* 2. Kegiatan Bantuan Pemerintah ;
Pelaksanaan Pembangunanpembangunan Fisikfisik dari dana Alokasialokasi Danadana Perimbanganperimbangan Desadesa yang di alokasikan untuk Pembangunanpembangunan Kantorkantor Desadesa, dan Pelaksanaanpelaksanaan Pembangunanpembangunan Fisikfisik Saranasarana Olaholah Ragaraga adalah Pengerasanpengerasan Lapanglapang Bolabola Vollyvolly Kampungkampung Gelewer Rt. 02 Rw 04 Desadesa sarinagenSarinagen.
* 3. Peran Sertaserta Masyarakatmasyarakat
Peran Sertaserta Masyarakatmasyarakat melaksanakan kewajibannya ;
* a. Dalam Kegiatankegiatan membayar Pajak[[pajak]] dimana target PBB sebesar Rp, 25.218.787.- tahun 2011.
* b. Rencana Kegiatankegiatan keperduliankepedulian dalam hal membayar zakat, Impaq dan shodakoh tahun 2011 adanya peningkatan dari tahun sebelumnya .
* c. Rencana kegiatan keperdulian kemanusiaan dalam pengumpulan dana PMI dan sumbangan – sumbangan lainnya yang sah.
* 4. Rencana kegiatan tersebut merupakan bantuan dan peran sertanya dari seluruh Komponenkomponen yang ada di Desadesa Sarinagen dalam upaya melaksanakan Otonomiotonomi Desadesa.
* C. Rencana Kerjakerja Penyelenggaraanpenyelenggaraan Pemerintahpemerintah Desadesa
* 1. Kebijakan/Keputusan
Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahpemerintah Daerahdaerah, penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 Peraturanperaturan Pemerintahpemerintah dan PERDA Kabupaten Bandung Barat di Tindaklanjutitindaklanjuti dengan Peraturanperaturan Desadesa (PERDES) sebagai Pedomanpedoman tugas Pemerintahpemerintah Desadesa untuk membantu Keputusankeputusan dan Kewajibankewajiban yang sifatnya untuk mengatur dan mengurus Rumahrumah Tanggatangga Desadesa.
* a. Peraturan Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Nomor tahun 2013 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Perubahan.
* b. Keputusan Kepala Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat sebagai pelaksanaan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Perubahan.