Gibran Rakabuming Raka: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 64:
Pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dianggap kontroversial karena usianya yang masih muda yaitu 36 tahun. Karena Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan [[Anwar Usman]] telah memutuskan bahwa ia dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden melalui pengecualian bagi para pemimpin daerah terpilih,<ref name=":0" /> kelayakan Gibran untuk pencalonan telah berulang kali ditentang. KPU terbukti melakukan pelanggaran etik seputar pendaftaran cawapres Gibran karena mengizinkan Gibran mendaftarkan pencalonannya sebelum komisi menyesuaikan batas minimal usia calon dalam aturan internalnya.<ref>{{Cite web |last=Suhenda |first=Dio |last2=Janti |first2=Nur |title=KPU found guilty of ethics breach in handling of Gibran VP bid - Politics |url=https://www.thejakartapost.com/indonesia/2024/02/05/kpu-found-guilty-of-ethics-breach-in-handling-of-gibran-vp-bid.html |access-date=2024-02-24 |website=The Jakarta Post |language=en}}</ref> Gugatan diajukan oleh Kelompok Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Gerakan Advokat Indonesia (Perekat Nusantara) terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Anwar Usman dan Ibu Negara [[Iriana]] dengan tuduhan nepotisme dan dinasti politik, namun gugatan tersebut diberhentikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sehari sebelum pemilu.<ref name=Dynasty/>
=== Kesalahan
Dalam salah satu kegiatan kampanyenya pada 3 Desember 2023, Gibran salah menyampaikan bahwa salah satu solusi [[hambatan pertumbuhan|stunting]] bagi ibu hamil adalah dengan mengonsumsi [[asam sulfat]], yang mana
== Filmografi ==
|