Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-undang]] sebelumnya yang pernah mengatur seputar pemilihan umum di Indonesia adalah sebagai berikut.
 
* UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;<ref name=":6">{{Cite act|title=Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/45275/uu-no-7-tahun-1953|type=Undang-Undang|index=7|year=1953}}</ref> yang diubah dengan UU Darurat No. 18 Tahun 1955<ref>{{Cite act|title=Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/53040/uudrt-no-18-tahun-1955|type=Undang-Undang Darurat|index=18|year=1955}}</ref> dan UU No. 2 Tahun 1956.<ref>{{Cite act|title=Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/51076/uu-no-2-tahun-1956|type=Undang-Undang|index=2|year=1956}}</ref>
* UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;<ref name=":4">{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/49120/uu-no-15-tahun-1969|type=Undang-Undang|index=15|year=1969}}</ref> yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975;<ref>{{Cite act|title=Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47404/uu-no-4-tahun-1975|type=Undang-Undang|index=4|year=1975}}</ref> UU No. 2 Tahun 1980,<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47124/uu-no-2-tahun-1980|type=Undang-Undang|index=2|year=1980}}</ref> dan UU No. 1 Tahun 1985.<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/46917/uu-no-1-tahun-1985|type=Undang-Undang|index=1|year=1985}}</ref>
* UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;<ref name=":3">{{Cite act|title=Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/45271/uu-no-3-tahun-1999|type=Undang-Undang|index=3|year=1999}}</ref> yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 2000.<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44942/uu-no-4-tahun-2000|type=Undang-Undang|index=4|year=2000}}</ref>
Baris 123:
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955}}
[[Berkas:1955 Indonesian legislative election results map by electoral district.svg|pus|jmpl|700x700px|Peta hasil pemilihan legislatif 1955 menurut daerah pemilihan.]]
[[Pemilihan umum]] sekaligus [[Pemilihan umum legislatif Indonesia|pemilihan legislatif]] pertama sejak [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|Indonesia merdeka]] ini diselenggarakan pada tanggal [[29 September]] [[1955]] untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Pemilu legislatif 1955, bersama dengan pemilu anggota [[Konstituante Republik Indonesia|Konstituante]], dipersiapkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di bawah arahan [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]], yang kemudian dilanjutkan oleh [[Kabinet Burhanuddin Harahap]] sejak sebulan sebelum pemungutan suara.<ref>{{cite book|last=Feith|first=Herbert|date=2007|title=The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia|publisher=Equinox Publishing (Asia) Pte Ltd,|isbn=979-3780-45-2|language=en|ref=harv|authorlink=Herbert Feith}}</ref> PPI berkedudukan di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|ibu kota]] dan secara hierarkis membawahi Panitia Pemilihan di tingkat [[daerah pemilihan]] (dapil), Panitia Pemilihan Kabupaten di tingkat kabupaten, Panitia Pemungutan Suara di tingkat kecamatan, dan Panitia Pendaftaran Pemilih di tingkat desa.<ref name=":6" />
 
Pemilu [[Era Demokrasi Liberal (1950–1959)|Era Demokrasi Liberal]] ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan nonpartisan sebagai peserta yang memperebutkan 257 kursi DPR. Pemilu ini berhasil diselenggarakan di 15 [[daerah pemilihan]], tetapi gagal dilaksanakan di [[daerah pemilihan]]dapil [[Papua (wilayah Indonesia)|Irian Barat]] karena wilayah tersebut masih dikuasai oleh militer [[Belanda]].<ref>{{Cite web|date=2024-01-18|title=Merunut Jejak Penyelenggaraan Pemilu 1955 – 2019|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/merunut-jejak-penyelenggaraan-pemilu-1955-2019|website=Kompaspedia|language=id|access-date=2024-02-24}}</ref>
 
Dari pemilu tersebut, sebanyak 27 partai dan satu anggota perseorangan berhasil mendapatkan kursi di DPR. Empat partai teratas yang berhasil mendapatkan puluhan kursi DPR, yaitu [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) dengan 57 kursi, [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia]] (Masyumi) dengan 57 kursi, [[Nahdlatul Ulama]] (NU) dengan 45 kursi, dan [[Partai Komunis Indonesia]] (PKI) dengan 39 kursi.<ref name=":5">{{cite book|author=Sekretariat Jenderal KPU|date=2010|url=https://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1d.pdf|title=Pemuilu untuk Pemula: Modul 1|publisher=Komisi Pemilihan Umum|ref=harv|access-date=2020-10-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20181210160211/https://kpu.go.id/dmdocuments/modul_1d.pdf|archive-date=2018-12-10|dead-url=yes}}</ref><!--
Baris 141:
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1971}}
[[Berkas:Map of 1971 Indonesian Legislative Election - Cities and Regencies.svg|pus|jmpl|700x700px|Peta persebaran partai dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu 1971 di tiap kabupaten dan kotamadya.]]
Pemiihan legislatif berikutnya diselenggarakan pada tanggal [[3 Juli]] [[1971]] di awal [[Orde Baru|Era Orde Baru]] untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] serta anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Provinsi]] dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya]]. Pemilu ini sekalidipersiapkan lagioleh dipersiapkanLembaga Pemilihan Umum yang diketuai oleh [[Kementerian Dalam Negeri|Menteri Dalam Negeri]] (yang saat itu dijabat oleh [[Basuki Rahmat]]) serta secara hierarkis terdiri dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)yang berkedudukan di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I di tingkat provinsi, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I di tingkat kabupaten/kotamadya, Panitia Pemungutan Suara di tingkat kecamatan, atau Panitia Pendaftaran Pemilih di tingkat desa/daerah setingkat.<ref name=":4" />
 
Pemilu tersebut diikuti oleh sembilan partai politik, yakni [[Partai Katolik (Indonesia)|Partai Katolik]], [[Partai Syarikat Islam Indonesia]] (PSII), [[Partai Nahdlatul Ulama]] (NU), [[Partai Muslimin Indonesia]] (Parmusi), [[Partai Kristen Indonesia]] (Parkindo), [[Partai Murba|Partai Musyawarah Rakyat Banyak]] (Murba), [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI), [[Persatuan Tarbiyah Islamiyah|Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah]] (PERTI), dan [[Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia]] (IPKI), serta satu [[Organisasi Kemasyarakatan|organisasi kemasyarakatan]] bernama [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] (Golkar).<ref>{{Cite book|last=Miaz|first=Yalvema|date=2012|url=http://repository.unp.ac.id/72/1/BUKU%202.pdf|title=Partisipasi Politik: Pola Perilaku Pemilih Pemilu Masa Orde Baru dan Reformasi|location=Padang|publisher=UNP Press|isbn=978-602-8819-65-7|editor-last=Tim Editor UNP Press|pages=4-5|url-status=live}}</ref> Kesepuluh peserta pemilu tersebut memperebutkan 360 kursi dari 460 kursi di DPR, serta juga memperebutkan empat perlima dari keseluruhan kursi di DPRD yang berjumlah antara 40–7540 hingga 75 kursi tergantung kabupaten atau kotamadyanya.<ref name=":47">{{Cite act|title=Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/49123/uu-no-16-tahun-1969|type=Undang-Undang|index=16|year=1969}}</ref> Sisa 100 kursi DPR dan seperlima kursi DPRD diangkat langsung dari kalangan GolkarGolongan Karya, baik dari unsur [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI) maupun bukan, oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]].<ref name=":5" />
 
Dari pemilu 1971, Golongan Karya memperoleh 236 kursi DPR dan menguasai jumlah mayoritas kursi DPRD di berbagai kabupaten dan kotamadya. Empat partai peserta teratas setelah GolkarGolongan Karya berhasil memperoleh puluhan kursi DPR, yakni NU dengan 58 kursi, Parmusi dengan 24 kursi, PNI dengan 20 kursi, dan PSII dengan 10 kursi.<ref name=":5" />
 
==== 1977 ====
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1977}}
[[Berkas:Map of 1977 Indonesian Legislative Election - Cities and Regencies.svg|pus|jmpl|700x700px|Peta persebaran partai dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu 1977 di tiap kabupaten dan kotamadya.]]
Pemilihan legislatif kedua di [[Orde Baru|Era Orde Baru]] ini diselenggarakan pada tanggal [[2 Mei]] [[1977]] untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] serta anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Provinsi]] dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya]]. Pemilu ini sekali lagi dipersiapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.<ref name=":4" />
 
Setelah kejadian fusi partai politik pada tahun 1973,<ref>{{Cite act|title=Partai Politik dan Golongan Karya|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47402/uu-no-3-tahun-1975|type=Undang-Undang|index=3|year=1975}}</ref> peserta pemilu 1977 menjadi tinggal dua partai politik, yaitu [[Partai Demokrasi Indonesia]] (PDI) dan [[Partai Persatuan Pembangunan]] (PPP), serta satu organisasi [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]]. Ketiga peserta tersebut masih memperebutkan 360 kursi dari 460 kursi di DPR serta empat perlima dari seluruh kursi DPRD yang berjumlah antara 40–75 kursi.<ref name=":7" />
Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh [[Golongan Karya]].
 
Pemilu 1977 masih dimenangkan telak oleh Golongan Karya. Dalam pembagian kursi DPR, Golongan Karya mendapat 232 kursi, sementara PPP mendapatkan 99 kursi dan PDI mendapatkan 29 kursi.<ref name=":5" />
 
==== 1982 ====