Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023, yang dipimpin
Dalam rapat paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, menuai hasil pengesahkan ''Omnibus Law'' Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Penyelengggaraan rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Persetujuan RUU menjadi UU telah disepakati tepatnya pada tanggal 11 Juli 2023. Pengesahan ini ditandatangani oleh 105 orang, dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI, sedangkan jumlah anggota izin terhitung 197 orang. Selain itu, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Selain itu, beberapa fraksi juga menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini diantaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Jumlah fraksi ini menjadi mayoritas, karena hanya fraksi partai Demokrat dan PKS yang menolak.
 
oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Lodewicj Fredrich Paulus dan
 
Rachmat Gobel telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang
Pada tanggal 14 Februari 2023, Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah. Ini merupakan langkah awal pembahasan RUU Kesehatan sebelum disahkan. Dilanjutkan dengan pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX pada tanggal 3 April 2023 atas perintah Bamus DPR. Pada 5 April 2023 pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena mulai bekerja pada 15 April 2023  untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal. Pada proses pengesahan RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai hal diantaranya,  mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Selain hal yang disebutkan diatas,  RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru.
 
tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui
 
rancangan undang-undang ini kecuali dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Penolakan dilakukan oleh ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, pada saat proses pengesahan RUU. Kumpulan dokter dan tenaga Kesehatan ini berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut. Aksi dilakukan pada pukul10.30 WIB di Gedung DPR dengan mengenakan pakaian putih dan membawa sejumlah poster dan banner. Pada saat melakukan aksi, Panji Utomo, Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan menyinggung kapasitas Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang bukan berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020 mengenai Keputusan pengesahan RUU Kesehatan.
 
Draft RUU Kesehatan ini disahkan pada sidang paripurna 14 Februari 2023 setelah
 
Baleg DPR mengirimkan draf tersebut kepada pemerintah. Pada 3 April, Komisi IX
 
melakukan pembahasan sesuai penugasan dari Bamus DPR. PADa 5 April 2023,
 
Pemerintah menyerahkan Selanjutnya daftar inventaris masalah (DIM) kepada
 
Komisi IX.