Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 150:
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1977}}
[[Berkas:Map of 1977 Indonesian Legislative Election - Cities and Regencies.svg|pus|jmpl|700x700px|Peta persebaran partai dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu 1977 di tiap kabupaten dan kotamadya.]]
PemilihanPemilhan legislatifumum kedua di [[Orde Baru|Era Orde Baru]] ini diselenggarakan pada tanggal [[2 Mei]] [[1977]] untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] serta anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Provinsi]] dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya]]. Pemilu ini sekali lagi dipersiapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.<ref name=":4" />
 
Setelah kejadian fusi partai politik pada tahun 1973,<ref>{{Cite act|title=Partai Politik dan Golongan Karya|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47402/uu-no-3-tahun-1975|type=Undang-Undang|index=3|year=1975}}</ref> peserta pemilu 1977 menjadi tinggal dua partai politik, yaitu [[Partai Demokrasi Indonesia]] (PDI) dan [[Partai Persatuan Pembangunan]] (PPP), serta satu organisasi [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]]. Ketiga peserta tersebut masih memperebutkan 360 kursi dari 460 kursi di DPR serta empat perlima dari seluruh kursi DPRD yang berjumlah antara 40–75 kursi.<ref name=":7" />