Pemilihan kepala daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Peserta: Menambahkan dasar utama untuk mengetahui kualitas integritas kepemimpinan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Peserta: Update peserta.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
 
Tingkat [[pendidikan]] calon kepala-wakil daerah yang [[terakreditasi]] A atau B serta mempunyai riwayat [[kepemimpinan]] jenjang [[wilayah]] menjadi [[prioritas]] utama dalam mewujudkan [[kualitas]] yang dimiliki setiap [[pemimpin]].
 
==Persyaratan Calon==
Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh partai politik kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:
#Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
#Setia dan mengedepankan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
#Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
# Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
# Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
# Tidak pernah di penjara.
# Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
# Tidak memiliki sipat tercela.
# Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.
# Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.
# Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
# Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.
# Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.
# Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
# Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
# Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
# Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.<ref>https://rendratopan.com/2020/01/25/19-sembilan-belas-persyaratan-calon-kepala-daerah/</ref>
 
== Pemiluda Serentak 1957–1958 ==