Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Baris 18:
[[Peraturan perundang-undangan Indonesia|Peraturan perundang-undangan]] lebih lanjut mengenai pemilihan umum diatur dalam [[Undang-Undang Pemilihan Umum|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum]],<ref name=":0">{{Cite act|title=Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017|type=Undang-Undang|index=7|year=2017}}</ref> yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.<ref name=":1">{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/232762/perpu-no-1-tahun-2022|type=Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|index=1|year=2022}}</ref><ref name=":2">{{Cite act|title=Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/249312/uu-no-7-tahun-2023|type=Undang-Undang|index=7|year=2023}}</ref>
 
=== SejarahRiwayat ===
[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-undang]] sebelumnya yang pernah mengatur seputar pemilihan umum di Indonesia adalah sebagai berikut.
 
* UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;<ref name=":6">{{Cite act|title=Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/45275/uu-no-7-tahun-1953|type=Undang-Undang|index=7|year=1953}}</ref> yang diubah dengan UU Darurat No. 18 Tahun 1955<ref>{{Cite act|title=Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/53040/uudrt-no-18-tahun-1955|type=Undang-Undang Darurat|index=18|year=1955}}</ref> dan UU No. 2 Tahun 1956.<ref>{{Cite act|title=Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/51076/uu-no-2-tahun-1956|type=Undang-Undang|index=2|year=1956}}</ref>
* UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;<ref name=":4">{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/49120/uu-no-15-tahun-1969|type=Undang-Undang|index=15|year=1969}}</ref> yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975;<ref>{{Cite act|title=Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47404/uu-no-4-tahun-1975|type=Undang-Undang|index=4|year=1975}}</ref> UU No. 2 Tahun 1980,<ref name=":8">{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/47124/uu-no-2-tahun-1980|type=Undang-Undang|index=2|year=1980}}</ref> dan UU No. 1 Tahun 1985.<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/46917/uu-no-1-tahun-1985|type=Undang-Undang|index=1|year=1985}}</ref>
* UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;<ref name=":3">{{Cite act|title=Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/45271/uu-no-3-tahun-1999|type=Undang-Undang|index=3|year=1999}}</ref> yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 2000.<ref>{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44942/uu-no-4-tahun-2000|type=Undang-Undang|index=4|year=2000}}</ref>
* UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/43012/uu-no-12-tahun-2003|type=Undang-Undang|index=12|year=2003}}</ref> yang diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2004<ref>{{Cite act|title=Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/40519/uu-no-20-tahun-2004|type=Undang-Undang|index=20|year=2004}}</ref> dan Perppu No. 1 Tahun 2006.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/40171/uu-no-10-tahun-2006|type=Undang-Undang|index=10|year=2006}}</ref>
* UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.<ref name=":9">{{Cite act|title=Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/43928/uu-no-23-tahun-2003|type=Undang-Undang|index=23|year=2003}}</ref>
* UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.<ref name=":10">{{Cite act|title=Penyelenggara Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/39892/uu-no-22-tahun-2007|type=Undang-Undang|index=22|year=2007}}</ref>
* UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/39037/uu-no-10-tahun-2008|type=Undang-Undang|index=10|year=2008}}</ref> yang diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2009.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38631/uu-no-17-tahun-2009|type=Undang-Undang|index=17|year=2009}}</ref>
* UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37655/uu-no-42-tahun-2008|type=Undang-Undang|index=42|year=2008}}</ref>
* UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.<ref name=":11">{{Cite act|title=Penyelenggara Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37656/uu-no-15-tahun-2011|type=Undang-Undang|index=15|year=2011}}</ref>
* UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.<ref>{{Cite act|title=Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37659/uu-no-8-tahun-2012|type=Undang-Undang|index=8|year=2012}}</ref>
* [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum]];<ref name=":0" /> yang diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022.<ref name=":1" /><ref name=":2" />
Baris 44:
 
== Penyelenggara ==
Penyelenggara pemilihan umum di Indonesia adalah lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagai satu kesatuan. Lembaga-lembaga tersebut ialah [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]], [[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Badan Pengawas Pemilihan Umum]], dan [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]].
{{image frame|content={{Photo montage
| photo1a = KPU_Logo.svg
| photo1b = DKPP.png
| photo2a = Logo_Bawaslu.png
| color = transparent
|border = 0
|size=250
}}
|width=255
|caption = Lambang [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]] (KPU), [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]] (DKPP), dan [[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Badan Pengawas Pemilihan Umum]] (Bawaslu).
}}
Penyelenggara pemilihan umum di Indonesia adalah lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagai satu kesatuan. Lembaga-lembaga tersebut adalah [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]], [[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Badan Pengawas Pemilihan Umum]], dan [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]].
 
=== Komisi Pemilihan Umum ===
{{Utama|Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia}}
[[Berkas:KPU Logo.svg|kiri|jmpl|166x166px|Lambang [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) adalah [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga negara.]] [[Lembaga Nonstruktural|nonstruktural]] yang berwewenang dalam mengadakan dan mengatur setiap [[pemilihan umum]] di Indonesia dalam lingkup nasional.
[[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]] adalah [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga negara]] [[Lembaga Nonstruktural|nonstruktural]] yang berwewenang dalam mengadakan dan mengatur setiap [[pemilihan umum]] di Indonesia dalam lingkup nasional. Pada [[Orde Baru|Era Orde Baru]], badan ini bernama [[Lembaga Pemilihan Umum]] (LPU) dan dikontrol langsung oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]].<ref name=":4" /> Pada pemilu 1999, LPU berganti nama menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti sekarang ini.<ref name=":3" /> Lalu pada pemilu 2004, KPU menjadi lembaga mandiri yang terpisah dari Pemerintah.<ref name=":9" />
 
Berikut ini merupakan struktur hierarkis pelaksana pemilu di tingkat nasional dan daerah pada tiap pemilu. Nama yang dicetak miring berarti kelompok tersebut bersifat ''[[ad hoc]]'', yaitu dibentuk pada periode tertentuk dalam masa pemilu.
KPU membawahi KPU Provinsi yang bertugas pada tingkat [[provinsi]] dan KPU Kabupaten/Kota yang bertugas pada tingkat [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Untuk keperluan pemilu, KPU Kabupaten/Kota dalam waktu tertentu membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat [[kecamatan]], Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat [[kelurahan]]/[[Desa di Indonesia|desa]], dan [[Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara]] (KPPS) pada setiap [[tempat pemungutan suara]] (TPS). Sementara untuk keperluan pemilu di [[Urusan luar negeri|luar negeri]], KPU dalam waktu tertentu membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada kantor-kantor perwakilan [[Republik Indonesia]] di luar negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pada setiap tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
{| class="wikitable"
! rowspan="2" |Tahun
! rowspan="2" |Pimpinan
! colspan="6" |Pelaksana dalam negeri
! colspan="2" |Pelaksana luar negeri
|-
!Nasional
!Provinsi
!Kabupaten/kota
!Kecamatan
!Kelurahan/desa
!TPS
!KBRI
!TPSLN
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|1955]]
|''Panitia Pemilihan Indonesia''
| rowspan="8" |''Panitia Pemilihan Indonesia''
|''Panitia Pemilihan<ref group="lower-alpha">Panitia Pemilihan pada pemilu tahun 1955 sebenarnya melaksanakan pemilu pada tingkat [[daerah pemilihan]] (dapil) yang sedikit berbeda dengan [[pembagian administratif]] tingkat [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] pada saat itu.</ref>''
|''Panitia Pemilihan Kabupaten''
| rowspan="7" |''Panitia Pemungutan Suara''
| rowspan="7" |''Panitia Pendaftaran Pemilih''
| rowspan="7" | —
|''Panitia Pemilihan Luar Negeri''
| rowspan="8" | —
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1971|1971]]
| rowspan="6" |[[Lembaga Pemilihan Umum]]
| rowspan="7" |''Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I''
| rowspan="7" |''Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II''
| rowspan="6" |''Panitia Pemungutan Suara''
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1977|1977]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1982|1982]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1987|1987]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1992|1992]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1997|1997]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|1999]]
| rowspan="6" |Komisi Pemilihan Umum
| rowspan="6" |''Panitia Pemilihan Kecamatan''
| rowspan="6" |''Panitia Pemungutan Suara''
| rowspan="6" |''Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara''
| rowspan="6" |''Panitia Pemilihan Luar Negeri''
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2004|2004]]
| rowspan="5" |Komisi Pemilihan Umum
| rowspan="5" |Komisi Pemilihan Umum Provinsi
| rowspan="5" |Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
| rowspan="5" |''Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara Luar Negeri''
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2009|2009]]
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2014|2014]]
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2019|2019]]
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2024|2024]]
|}
;Catatan
{{notelist}}
 
=== Badan Pengawas Pemilihan Umum ===
{{Utama|Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia}}
[[Berkas:Logo Bawaslu.png|jmpl|300x300px|Logo [[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Badan Pengawas Pemilihan Umum]] (Bawaslu) adalah [[lembaga independen.]] yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaran pemilu di seluruh Indonesia.
[[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Badan Pengawas Pemilihan Umum]] adalah [[lembaga independen]] yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaran pemilu di seluruh Indonesia. Badan pengawas pemilu mulai diadakan mulai pada pemilu 1982 sebagai bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu).<ref name=":8" /> Pada pemilu 1999, badan ini bernama Panitia Pengawas. Dalam pemilu 2004, badan ini menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebagai bagian dari KPU.<ref name=":3" /> Lalu pada pemilu 2009, badan ini menjadi lembaga yang terpisah dari KPU dengan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).<ref name=":10" />
 
Berikut ini merupakan struktur hierarkis pengawas pemilu di tingkat nasional dan daerah pada tiap pemilu per tahun 1982. Nama yang dicetak miring berarti kelompok tersebut bersifat ''[[ad hoc]]'', yaitu dibentuk pada periode tertentuk dalam masa pemilu.
Bawaslu membawahi Bawaslu Provinsi yang bertugas pada tingkat [[provinsi]] dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas pada tingkat [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Untuk keperluan pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam waktu tertentu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di tingkat [[kecamatan]], Panwaslu Kelurahan/Desa di tingkat [[kelurahan]]/[[desa]], dan Pengawas TPS pada setiap [[tempat pemungutan suara]] (TPS). Sementara untuk keperluan pemilu di [[Urusan luar negeri|luar negeri]], Bawaslu dalam waktu tertentu membentuk Panwaslu luar negeri (LN).
{| class="wikitable"
|+
! rowspan="2" |Tahun
! colspan="6" |Pengawas dalam negeri
! rowspan="2" |Pengawas luar negeri
|-
!Nasional
!Provinsi
!Kabupaten/kota
!Kecamatan
!Kelurahan/desa
!TPS
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1982|1982]]
| rowspan="4" |''Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat''
| rowspan="4" |''Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I''
| rowspan="4" |''Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II''
| rowspan="4" |''Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan''
| rowspan="6" |—
| rowspan="8" |—
| rowspan="6" |—
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1987|1987]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1992|1992]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1997|1997]]
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|1999]]
|''Panitia Pengawas Tingkat Pusat''
|''Panitia Pengawas Tingkat I''
|''Panitia Pengawas Tingkat II''
|''Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan''
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2004|2004]]
|''Panitia Pengawas Pemilihan Umum''
| rowspan="2" |''Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi''
| rowspan="3" |''Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota''
| rowspan="5" |''Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan''
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2009|2009]]
| rowspan="4" |Badan Pengawas Pemilihan Umum
| rowspan="2" |''Pengawas Pemilihan Umum Lapangan''
| rowspan="2" |''Pengawas Pemilu Luar Negeri''
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2014|2014]]
| rowspan="3" |Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2019|2019]]
| rowspan="2" |Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
| rowspan="2" |''Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa''
| rowspan="2" |''Pengawas Tempat Pemungutan Suara''
| rowspan="2" |''Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri''
|-
|[[Pemilihan umum Indonesia 2024|2024]]
|}
 
=== Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ===
[[Berkas:DKPP.png|jmpl|Lambang [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum|DKPP]].]]
{{Utama|Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum}}
[[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]] (DKPP) merupakan [[lembaga independen]] khusus yang menjalankan mekanisme cek dan balans (''check and balance'') terhadap kinerja KPU dan Bawaslu beserta bawahan-bawahannyalembaga di bawahnya. DKPP bertugas menangani dan menindaklanjuti pelanggaran [[Kode etik profesi|kode etik]] yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. DKPP mulai diadakan dalam pemilu 2014.<ref name=":11" /> Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Kehormatan KPU yang diadakan pada pemilu tahun 2009.<ref name=":10" />
 
== Pemilihan legislatif ==