Pemerintah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Tingkatan pemerintahan.
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 17:
| pengadilan_tertinggi = [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
}}{{Politics of Indonesia}}
'''Pemerintah Indonesia''' merupakan [[pemerintah]] yang mengatur [[Indonesia]] berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[Sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[Sistem parlementer|parlementer]]. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian yang luas, pemerintah dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan, yakni [[Eksekutif|cabang eksekutif]], [[Lembaga legislatif|legislatif]] dan [[Kehakiman|yudikatif]]. Istilah ini juga diartikan sebagai lembaga eksekutif dan legislatif secara bersama-sama karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sementara pada pengertian yang lebih sempit, pemerintah hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa [[Kabinet Indonesia|kabinet pemerintahan]] karena mereka adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari. Pemerintah dibagi menjadi tingkat pusat, provinsi dan [[daerah]].
 
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia|presiden]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar|dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman.