Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
istilah ini dipakai di semua Pemilu dari tahun lalu hingga saat ini.
Sayaa wandaa (bicara | kontrib)
Baris 20:
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk
* mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
* melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperundang-undangan; dan
* melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.