Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) istilah ini dipakai di semua Pemilu dari tahun lalu hingga saat ini. |
|||
Baris 20:
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk
* mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
* melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan
* melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|