Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 30:
* menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
* menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan
* melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|