Protektorat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Fermionisme (bicara) ke revisi terakhir oleh 2404:C0:9A90:0:0:0:1EBC:5B1(Tw)
Tag: Pembatalan
Bebasnama (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Menurut [[hukum internasional]], '''protektorat''', '''wilayah naungan''', atau '''wilayah lindungan''' adalah [[negara]] atau [[wilayah]] yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus [[otonomi]] dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis [[wilayah dependensi]].
 
[[Ernst Utrecht|Utrecth]] dalam bukunya mengatakan bahwa protektorat adalah suatu negara yang dilindungi, kata protektorat berasal dari to protect (bahasa inggris = melidungi) oleh suatu negara lain yang lebih kuat. Negara yang disebut terahir ini menjadi pelindungnya. Biasanya perhubungan dengan luar negeri dari protektorat itu serta soal-soal pertahanannya, berdasarkan suatu perwujudan yang diserahkan kepada pemerintah pelindung. Pada hakekatnya negara yang dilindungi tidak dapat dianggap sebagai bentuk negara yang merdeka.<ref>{{Cite book|last=E.|first=Utrecht|date=1959|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pengantar_dalam_hukum_Indonesia/MS42HAAACAAJ?hl=id|title=Pengantar Dalam Hukum Indonesia|location=Djakarta|publisher=PT. Penerbit dan Balai Buku "ICHTIAR"|pages=379|url-status=live}}</ref>