Indonesia Financial Group: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Makna Logo Perusahaan
Visi dan Misi
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor
Baris 53:
 
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional merupakan landasan hukum penunjukan BPUI sebagai ''holding'' di bidang keuangan dan investasi di mana kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai landasan hukum penunjukan BPUI sebagai induk ''Holding'' BUMN Perasuransian dan Penjaminan sebagai tambahan dari peran BPUI selaku ''holding'' di bidang Keuangan dan Investasi. Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Kementerian BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Menteri BUMN melalui surat No. S-203/ MBU/03/2020 perihal Persetujuan Penerimaan Pengalihan Saham tanggal 31 Maret 2020 yang kemudian dituangkan dalam akta notariil berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia maka BPUI resmi menjadi induk dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) disamping anak-anak perusahaan yang sudah ada yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tatautama dan PT Bahana Kapital Investa. Sehubungan dengan pembentukan ''holding'' tersebut dan sesuai Surat Kementerian BUMN Nomor S-562/ MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Persetujuan Perubahan Brand dan Logo PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) menjadi Indonesia Financial Group (IFG). Di bulan Desember 2020, Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke IFG untuk mendirikan IFG Life. Pendirian IFG Life sebagai bagian dari induk IFG menjadi peta bisnis IFG untuk portofolio bisnis di sektor asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun.
 
== Visi dan Misi ==
'''Visi'''
 
Menjadi salah satu grup keuangan non perbankan yang terbesar di Asia Tenggara yang sehat, terpercaya dan dikelola dengan tingkat prudensi yang tinggi.
 
 
'''Misi'''
 
# Memberikan jaminan perlindungan dasar dan kemudahan usaha kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan taraf hidup bangsa di seluruh wilayah dalam kerangka negara kesatuan.
# Memberikan pelayanan berkualitas, solusi inovatif dan terintegrasi melalui sumber daya manusia yang kompeten dan produk yang ''accessible'' dalam menjawab kebutuhan nasabah dan meningkatkan nilai pemegang saham.
# Menjalankan usaha yang ''sustainable'' dengan menjunjung nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dengan berlandaskan sinergi dan prinsip ''Utmost Good Faith'' (Iktikad Baik).
 
== Makna Logo Perusahaan ==