Sri Roso Sudarmo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan suntingan oleh 2404:C0:5C50:0:0:0:498F:D5E2 (bicara) ke revisi terakhir oleh Urang Kamang
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{nofootnote}}
'''ANJING KURAP Sri Roso Sudarmo''', seorang kolonel CUKIMAY!!!artileri [[Angkatan Darat]], adalah [[bupati Bantul]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], yang banyak disebut-sebut dalam kaitan dengan [[kasus Udin]].
 
Pada [[2 Juli]] [[1999]], Sri Roso dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena dinyatakan bersalah atas kasus suap Rp 1 miliar kepada [[Yayasan Dharmais]], sebuah yayasan yang dikelola oleh [[Soeharto]] ketika masih menjabat sebagai Presiden. Uang sejumlah Rp 1 miliar ini dijanjikannya sebagai imbalan apabila ia diangkat kembali sebagai bupati Bantul untuk periode [[1996]]-[[2001]]. Pernyataan ini dibuat dalam sebuah surat bersegel yang dikirim ke Yayasan tersebut, yang ditandatanganinya dengan saksi [[R. Noto Suwito]], lurah [[Kemusuk, Bantul]], yang tidak lain daripada adik kandung (sebagian sumber menyebutkan adik tiri) Presiden Soeharto sendiri.