Pasar monopoli: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Sindhupartomo (bicara): Link iklan, promosi Tag: Pembatalan |
IlmuMaster (bicara | kontrib) Menambahkan subtopik dan menambahkan referensi. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 20:
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal.
== Larangan dan Ketentuan ==
'''Undang-Undang No. 5 Tahun 1999''' tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia secara tegas melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini mencakup berbagai larangan, termasuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, integrasi vertikal yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, serta penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Komisi untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.<ref>{{Cite web|title=UU No. 5 Tahun 1999|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-03-05}}</ref>
== Sanksi ==
Sanksi untuk pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia tercantum dalam Pasal 47.<ref>{{Cite web|title=UU No. 5 Tahun 1999|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-03-05}}</ref>
<div style="border:1px solid #888; padding:10px; background-color:#f5f5f5;text-align: center"><big>'''''UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999'''''</big>
'''''<big>PASAL 47</big>'''''
<div style="border:0px solid #888; padding:5px; background-color:#f5f5f5;text-align: left">
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
*a. Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 dan atau
*b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
*c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
*d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
*e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
*f. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
*g. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
</div>
</div>
Singkatnya, komisi berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.
Dengan sanksi sebagai berikut:
*Pembatalan perjanjian yang melanggar ketentuan.
*Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
*Penetapan pembayaran ganti rugi.
*Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
== Lihat pula ==
|