Organisasi Riset Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43:
Organisasi Riset Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name=":0">{{citation|date=1 Maret 2022|title=Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan |url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/267859/peraturan-brin-no-13-tahun-2022|last=Badan Riset dan Inovasi Nasional|location=Jakarta|publisher=Badan Riset dan Inovasi Nasional}}</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Pertanian dan PanganKesehatan menyelenggarakan fungsi:
 
* penyusunan rencana program dan anggaran;