Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Papau14 (bicara) ke revisi terakhir oleh Medelam(Tw)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{Merge|Usaha mikro kecil menengah|discuss=Talk:Usaha mikro kecil menengah#Diusulkan digabung dengan Usaha Kecil dan Menengah with Usaha mikro kecil menengah|date=Agustus 2022}}
{{More citations needed|date=Juli 2023}}
{{redirect|UKM|salah satu jenis organisasi mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}}
{{Lead missing|date=Juli 2023}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 (tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha) dan merupakan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah:
{{Overly detailed|date=Juli 2023}}
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
== Hari UMKM Nasional 12 Agustus ==
Hari UMKM Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus, adalah momen penting di Indonesia yang didedikasikan untuk menghargai dan mengakui peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian negara. Hari ini adalah kesempatan untuk merayakan kontribusi UMKM dalam menciptakan lapangan kerja, mempromosikan inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan nasional.
 
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.
 
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.<ref>{{Cite web|title=UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-30}}</ref>
Peringatan Hari UMKM Nasional memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya UMKM dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. UMKM merupakan sumber utama pekerjaan di banyak daerah, terutama di pedesaan, dan Hari UMKM Nasional memberikan pengakuan yang pantas untuk kontribusi mereka.
 
== Kriteria usaha kecil ==
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut:
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
# Milik Warga Negara Indonesia
# Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
# Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
== Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia ==
Kedua, Hari UMKM Nasional juga bertujuan untuk mempromosikan dan mendorong pengembangan UMKM di seluruh negeri. Melalui perayaan ini, pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dapat meningkatkan upaya mereka untuk memberdayakan pelaku UMKM dengan memberikan akses modal, pelatihan, pendampingan, dan pemasaran yang lebih baik.
 
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.<ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref> Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
 
== Pajak bagi UKM ==
Selain itu, peringatan Hari UMKM Nasional juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan inovasi dan produk-produk unggulan dari UMKM kepada masyarakat. Berbagai kegiatan seperti pameran, bazaar, seminar, dan lokakarya diadakan untuk mempromosikan dan memamerkan produk-produk UMKM kepada konsumen potensial serta memperluas jaringan bisnis.
Menteri Koperasi dan UKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
 
 
Selama peringatan Hari UMKM Nasional, berbagai acara dan kegiatan diadakan di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat bergandengan tangan untuk merayakan dan memajukan sektor UMKM. Para pelaku UMKM diberikan penghargaan atas prestasi mereka, seminar dan pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bisnis mereka, serta program-program bantuan dan dukungan diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
 
 
Peringatan Hari UMKM Nasional tidak hanya berfokus pada pencapaian dan kesuksesan individu, tetapi juga pada pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara UMKM, pemerintah, dan sektor swasta. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.
 
 
Hari UMKM Nasional, yang jatuh pada tanggal 12 Agustus setiap tahunnya, adalah momen yang penting untuk menghargai, mempromosikan, dan mengembangkan UMKM di Indonesia. Dalam peringatan ini, kita mengakui peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi negara, dan kita berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong pertumbuhan
 
== Sejarah Hari [https://abdsi.id/sejarah-hari-umkm/ UMKM] ==
Hari UMKM Nasional dicetuskan pada tahun 2016 oleh Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI). Saat itu pada Rabu, 16 Juni 2016 Ketua Umum Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI), Samsul Hadi beserta delegasi DPN ABDSI, melakukan kunjungan ramah tamah ke kediaman Ibu Meutia Hatta, dalam rangka menyampaikan hasil Kongres Nasional UMKM dan Temu Nasional Pendamping UMKM Kedua yang telah dilaksanakan pada 25-26 Mei 2016 di Yogyakarta.
 
Dalam kunjungan ini, Samsul Hadi menyampaikan bahwa peserta Temu Nasional Pendamping UMKM Kedua, telah sepakat menetapkan tanggal lahir Proklamator Bapak Muhammad Hatta, 12 Agustus sebagai Hari UMKM. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk menghargai Muhammad Hatta yang konsisten sebagai tokoh yang memperjuangkan ekonomi kerakyatan Indonesia.
 
Prof. Dr. Meutia Farida Hatta atau yang akrab dipanggil Meutia Hatta, seorang ahli antropologi dan politikus Indonesia, yang juga mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke-7, selaku putri mantan wakil presiden dan proklamator Indonesia, Mohammad Hatta, menyambut baik kunjungan ini. "UMKM harus memiliki ruh koperasi yakni semangat bersama-sama menolong diri sendiri", ungkap Meutia Hatta.
 
Meutia Hatta berharap penghargaan terhadap almarhum ayahanda, Bapak Muhammad Hatta, dengan memperingati tanggal lahir 12 Agustus sebagai Hari UMKM, dapat merawat sikap asah, asih, asuh dalam semangat gotong royong yang kuat, seperti yang senantiasa dipesankan oleh Bung Hatta.
 
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Hadi juga menyampaikan dokumen lengkap hasil Kongres Nasional UMKM dan Temu Nasional Pendamping Kedua yang diinisiasi oleh Pengurus DPN ABDSI (Ketua Umum Samsul Hadi, Sekretaris Jendral Cahyadi Joko Sukmono, Direktur Eksekutif Yuli Afriyandi) di antaranya:
 
(1) Piagam Yogyakarta, (2) Deklarasi Hari UMKM, (3) Deklarasi Kode Etik Pendamping dan (4) Tri Dharma UMKM.
 
Dengan adanya usulan Hari UMKM ini, maka Bangsa Indonesia telah lengkap memiliki hari peringatan untuk gerakan Koperasi pada 12 Juli dan UMKM pada 12 Agustus, sebagai sarana untuk merawat dan membesarkan semangat ekonomi kerakyatan.{{Spoken Wikipedia|date=27 September 2022|Vickie Lontoh UMKM Bag 1.wav |Vickie Lontoh UMKM Bag 2.wav }}
 
'''Usaha mikro kecil menengah''' adalah [[istilah]] umum dalam dunia [[ekonomi]] yang merujuk kepada [[usaha]] ekonomi [[produktif]] yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.<ref>{{Cite news|date=2021-03-26|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-07-01|editor-last=Idris|editor-first=Muhammad}}</ref>
 
[[File:UMKM Saran Sehati Paroki MBSB.jpg|thumb|Contoh Usaha UMKM]]
 
'''UMKM''' diatur dan dikelompokkan dengan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 PP Nomor 7 tahun 2021].
 
'''Usaha Mikro''' adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
 
'''Usaha Kecil''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
 
'''Usaha Menengah''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
 
'''Berdasarkan modal usaha''' yang termasuk kriteria <u>Usaha Mikro</u> adalah yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Kecil</u> memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Menengah</u> merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 
'''Berdasarkan hasil penjualan tahunan''' kriteria <u>Usaha Mikro</u> ialah yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). <u>Usaha Kecil</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). <u>Usaha Menengah</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
 
== Bantuan UMKM ==
Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19, pemerintah pun menggalakkan beberapa program termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah).
 
Untuk mendapatkan bantuan yang kemudian Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) ini maka masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratannya.
 
Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan program BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
 
== Syarat Bantuan UMKM ==
Berikut kriteria dan syarat orang yang bisa mengajukan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM)
 
# Warga Negara Indonesia (WNI)
# Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
# Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
# Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
# Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
# Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Setelah memenuhi beberapa kriteria dan syarat, pelaku UMKM harus mendaftar. Berikut cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) :
 
# Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM. Para pengusul penerima bantuan UMKM sendiri antara lain dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK serta website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM.
# Setelah itu pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Data usulan calon penerima BPUM ini sendiri terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
== Pengecekan BLT UMKM ==
Setelah mendaftar, maka untuk saatnya untuk melakukan pengecekan apakah kamu mendapatkan bantuan UMKM ini atau tidak. Cara untuk melakukan pengecekan BLT UMKM sendiri bisa dilakukan dengan mengakses laman e-Form BRI, <nowiki>https://eform.bri.co.id/bpum</nowiki>.
 
Di tahun 2021 ini memang pengecekan dilakukan berbeda dari tahun 2020 dimana orang yang terdaftar diberitahu melalui pesan singkat SMS.
 
Dari link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
 
# Pertama, klik laman <nowiki>https://eform.bri.co.id/bpum</nowiki>
# Lalu, '''isi nomor KTP'''
# Berikutnya, masukkan jawaban hitungan matematika untuk '''proses verifikasi'''
# Kemudian, klik '''proses inquiry'''
# Terakhir, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
 
== Klaster UMKM ==
Pengertian '''klaster''' menurut Kementerian Koperasi dan '''UKM''' adalah kelompok kegiatan yang terdiri atas industri inti, industri terkait, industri penunjang, dan kegiatan- kegiatan ekonomi (sektor-sektor) penunjang yang dalam kegiatannya saling terkait dan saling mendukung.<ref>{{Cite web|title=Klaster Ekonomi|url=https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/klaster-umkm-kemudahan-bagi-yang-lemah-dan-kecil|website=indonesia.go.id}}</ref>
 
== Pendataan ==
Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PL KUKM) merupakan kegiatan berkelanjutan selama tiga tahun. PL KMUKM dilatarbelakangi adanya karakteristik dan keberadaan KUMKM yang dinamis berkembang, ragam kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan KUMKM membutuhkan indikator-indikator makro dan data mikro KUMKM ''by name by address''. Urgensinya untuk pembangunan basis data tunggal KUMKM dalam rangka penyediaan satu data yang akurat dan menyeluruh. Variabel-variabel usaha/perusahaan yang dikumpulkan, yaitu Identitas pelaku usaha/perusahaan, Identitas usaha/badan usaha, Karakteristik usaha/perusahaan, Sumber daya manusia, Proses produksi/bisnis, Pemasaran dan status keuangan.
 
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Perdagangan Indonesia]]
* [[Usaha Kecil dan Menengah]]
* [[UsahaAkta kecilNotaris]]
* [[Kredit Usaha RakyatPerusahaan]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [https://uptkukm.id Pendidikan dan Pelatihan UKM]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/336 Kebijakan Pro Entrepreneurship Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/186 Konsep Dan Strategi Digitalpreneurship Untuk Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Dan Koperasi Di Indonesia.]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/446 Analisis Modal Untuk Bisnis Usaha Kecil Menengah Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/342 Model Peran Dalam Pendidikan Entrepreneurship]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1231 The Importance of Production Standard Operating Procedure in a Family Business '''Company''']
*[https://uptkukm.id/ Portal Layanan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pelaku UMKM di Jawa Timur ]
 
== Referensi ==
{{reflist}}

{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:EkonomiJenis Indonesiaperusahaan]]
[[Kategori:Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah|Perusahaan Indonesia]]