Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Pautan kaitan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
'''Pencegahan perkawinan''' diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut menjelaskan siapa saja yang dapat mencegah pelaksanaan perkawinan, diatur Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 yang di antaranya:<ref name=":0">{{Cite book|title=Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan|url-status=live}}</ref>
 
# Kedua [[orang tua]] dan paraPara keluarga dalam garis ayah lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai;
# Saudara dari salah seorang calon mempelai;
# Wali nikah dari salah seorang calon mempelai;