Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Samsamsampurna (bicara | kontrib)
k Momen politik uang kandidat.
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Baris 1:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money politic'''}}) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum dan [[pemilihan kepala daerah di Indonesia]]. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]].<ref name=":0">{{cite web|url=http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|title=UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden|work=Tempo Interaktif|date=15 Maret 2004|archive-url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|archive-date=4 Juli 2004}}</ref> Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
 
== Dasar Hukum ==