Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Samsamsampurna (bicara | kontrib)
k Momen politik uang kandidat.
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Claralarisa (bicara | kontrib)
Tempat dan kandidat.
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money politic'''}}) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum [[Legislatif]], [[Presiden]] dan [[Wakil Presiden]] dan [[pemilihan kepala daerah di Indonesia]] [[Gubernur]] dan [[Wakil Gubernur]] untuk [[Provinsi]], [[Bupati]] dan [[Wakil Bupati]] Untuk [[Kabupaten]], [[Wali kota]] dan [[Wakil Wali Kota]] untuk [[Kota]]. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]] dan induk dari [[Korupsi]].<ref name=":0">{{cite web|url=http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|title=UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden|work=Tempo Interaktif|date=15 Maret 2004|archive-url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|archive-date=4 Juli 2004}}</ref> Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari Hpencoblosan [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai dan kondidat selaku komunikator politik yang bersangkutan. Praktik ini pada akhirnya memunculkan pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok organisasi dan partainya, bukan masyarakat yang memilihnya. Kandidat terdebut ia merasa wajib mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkannya dalam kampanye menebar amplop berisikan uang atau bingkisan [[sembako]].<ref>https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi</ref>
 
== Dasar Hukum ==