Kekerasan seksual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 16:
== Bentuk Kekerasan Seksual ==
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
# Pelecehan seksual nonfisik;
Baris 25:
# Penyiksaan seksual;
# [[Eksploitasi seksual|Eksploitasi seksual;]]
# [[Perbudakan seksual]];
# Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual
# [[Pemerkosaan|Perkosaan]];
# Perbuatan cabul;
# Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
Baris 37:
# Pemaksaan pelacuran;
# Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
# [[Kekerasan dalam rumah tangga|Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga]];
# # Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU No. 12 Tahun 2022 (bpk.go.id)</ref>
|