Sulaiman dari Banjar: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 90:
 
=== Suksesi ===
Panembahan Batu ([[Sunan Nata Alam]]) yang sudah sepuh melantik Pangeran Sultan Sulaiman menjadi Sultan Sulaiman Saidullah (ke-2) dan setelah kematian ayahnya pada tahun 1801, ia menjadi raja Banjar sepenuhnya menggunakangelardengan menggunakan gelar Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, maka pihak Belanda ([[Republik Batavia]]) mengadakan perjanjian dengan Sultan pada tanggal [[19 April]] [[1802]] di istana Bumi Kencana. Perjanjian hanya mengingatkan kembali bahwa [[Kesultanan Banjar]] telah diserahkan kepada pemerintah Belanda seperti Perjanjian 1787. Dalam perjanjian itu ditambahkan bahwa Sultan berusaha menangkap dan menghukum potong [[kepala]] orang-orang [[Suku Dayak|Dayak]] yang telah melakukan pemotongan kepala. Hukuman potong kepala terhadap orang Dayak itu harus dilakukan dimuka [[loji]] Belanda. Selebihnya dalam perjanjian itu pemerintahan Belanda mengharapkan agar Sultan dapat memelihara kebun-kebun lada agar hasil lada menjadi lebih baik.
Pada tahun [[1806]], Belanda kembali membuat perjanjian dengan Sultan Sulaiman yang menitikberatkan pada usaha pemeliharaan kebun [[lada]], agar lada dapat berproduksi sebagaimana diharapkan oleh Belanda. Dalam perjanjian itu Belanda tetap mengakui kedaulatan [[Sultan Banjar]] dan tidak menyinggung tentang masalah pemerintahan termasuk hubungan [[dagang]] ke [[luar negeri]].<ref name="Kerajaan Banjar">{{cite book
| authorlink= Ahmad Gazali Usman