Perkawinan anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lnahdiya (bicara | kontrib)
perkawinan anak melanggar hak
Lnahdiya (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
 
=== Dampak pendidikan ===
Perkawinan anak juga melanggar hak anak untuk memperoleh pemdidikan, bermainpendidikan, mengembangkan potensi mereka, dan memperluas kemungkinan anak untuk mengakhiri pendidikannya terutama untuk anak perempuan. Anak perempuan yang berpendidikan rendah dan ''drop out'' akan lebih besar kemungkinannya untuk dinikahkan dari pada mereka yang berpendidikianberpendidikan menengah dan tinggi terlebih anak laki-laki. Pernikahan anak juga akan membatasi tingkat partisipasi anak unuk mendapatkan pendidikan. Menurut data BPS tahun 2015-2017, sekitar 80% anak-anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun hanya menamatkan pendidikan dasar setara SD dan SMP. Maka akan banyak calon ibu yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengasuh anak-anak mereka dengan baik.<ref>BPS. 2017. Perkawinan Usia Anak di Indonesia 2013 dan 2015 (edisi revisi). download.php (bps.go.id)</ref>
 
Menurut penelitian, lembaga pendidikan di [[Indonesia]] belum memfasilitasi [[hak anak]] yang menikah muda, baik karena paksaan orang tua maupun akibat pergaulan berisiko. [[Sekolah]] menolak menerima mereka kembali untuk melanjutkan pendidikannya. Sebab jika diberi ruang untuk melanjutkan sekolah, akan memberi dampak buruk terhadap siswa lain. Tidak jarang juga anak yang sudah menikah akan mendapatkan [[Perundungan|bullying]] dari teman-temannya, khususnya pernikahan yang disebabkan kecelakaan. Maka pilihannya, terpaksa harus putus sekolah. Ketika terjadi putus sekolah maka akan semakin banyak generasi muda yang tidak berpendidikan, dan itu sangat berbahaya bagi kehidupan [[Keluarga|keluarganya]] dan juga [[bangsa]].<ref name=":3" />