Aborsi dengan obat-obatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''[[Aborsi]] dengan [[obat]]-obatan''' adalah sebuah tindakan yang merujuk kepada terminasi kehamilan pada perempuan. Praktik aborsi di Indonesia telah diatur secara teoritis dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang [[Kesehatan]] bahwa hanya dapat dilaksanakan dengan alasan terjadi akibat [[pemerkosaan]] atau dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak.<ref>{{Cite web|title=Abortion|url=https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/abortion|website=www.who.int|language=en|access-date=2024-03-17}}</ref> Secara praktiknya juga telah diatur dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) No. 61 Tahun 2014 yang mengatur terkait dengan usia maksimal kehamilan yang dapat diaborsi akibat alasan tersebut yaitu berusia 40 hari.<ref>{{Cite web|title=PP No. 61 Tahun 2014|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/5502/pp-no-61-tahun-2014|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-03-17}}</ref>
[[Argumen]] pro dan kontra terkait aborsi pun banyak bermunculan di kalangan [[masyarakat]] Indonesia akibat adanya perbedaan [[persepsi]] karena kurangnya informasi berkaitan dengan hal tersebut. Adapun beberapa [[fakta]] mengenai tindakan ini yang belum banyak diketahui oleh [[publik]], meliputi:
|