[[Berkas:FELDA Linggiu Office.jpg|jmpl|Sebuah kantor kepala desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
'''Kepala Desa''' adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tanggapembangunan [[desa]], pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari [[Pemerintah]] dan [[Pemerintah Daerah]].<ref>https://grudo.desa.id/index.php/artikel/2023/2/2018/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kepala-desa</ref><ref>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa</ref> Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada [[camat]], tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh [[camat]]. Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa .
'''Kepala Desa''' merupakan jabatan tertinggi pada Pemerintah Desa namun sama halnya dengan wilayah [[Desa]], jabatan Kepala Desa setiap pada wilayah dapat berbeda penyebutannya.