Penyuapan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Samsamsampurna (bicara | kontrib)
Contoh kejadian judul halama.
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Samsamsampurna (bicara) ke revisi terakhir oleh Bebasnama
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
'''Penyuapan''', '''penyogokan''', '''rasywah''', atau '''pengekolan'''<ref>{{Kamus|mengekol}}</ref> ({{lang-en|bribery}}) adalah tindakan memberikan [[uang]], [[barang]] atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima seperti [[politik uang]] dan sebagainya. Dalam kamus hukum ''[[Black's Law Dictionary]]'', penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.<ref>{{Citation | title = What is BRIBERY? | publisher = Black's Law Dictionary | url = http://thelawdictionary.org/bribery/ | accessdate = September 30, 2015}}</ref><ref>{{Cite web|date=2023-08-07|title=PENYUAPAN SEBAGAI BENTUK GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI - Jurnal Harian regional|url=https://jurnal.harianregional.com/index.php/kerthawicara/article/view/15370|language=id|access-date=2023-08-07}}</ref> Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum"; juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".<ref>{{Citation | title = UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP | publisher = FH Unsrat | url = http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_80.htm | accessdate = 17 September 2016 | archive-date = 2016-07-16 | archive-url = https://web.archive.org/web/20160716223226/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_80.htm | dead-url = yes }}</ref>
 
== Referensi ==