Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andikbuyung (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: pranala ke halaman disambiguasi |
Andikbuyung (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 26:
| election3 =
| leader4_type = Wakil Ketua III
| leader4 = ''belum ditentukan''
| party4 =
| election4 =
Baris 65:
| footnotes =
}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan''' (disingkat '''DPR Papua Selatan''' atau '''DPRPS''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] di [[Provinsi Papua Selatan]], [[Indonesia]]. DPRPS beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui [[pemilihan umum]] setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPS terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari [[partai politik]] pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur
DPRPS sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPS adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPS memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan [[Peraturan Daerah Khusus]] (Perdasus) dan [[Peraturan Daerah Provinsi]] (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.
|