Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tufoksi kepala desa. |
|||
Baris 1:
[[Berkas:FELDA Linggiu Office.jpg|jmpl|Sebuah kantor kepala desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
'''Kepala Desa''' adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan [[desa]], pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari [[Pemerintah]].<ref>https://grudo.desa.id/index.php/artikel/2023/2/2018/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kepala-desa</ref><ref>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa</ref> Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web
'''Kepala Desa''' merupakan jabatan tertinggi pada Pemerintah Desa namun sama halnya dengan wilayah [[Desa]], jabatan Kepala Desa setiap pada wilayah dapat berbeda penyebutannya.
|