Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh Jarenesopotoyo (bicara) ke revisi terakhir oleh Nyilvoskt(Tw) Tag: Pembatalan |
Membalikkan revisi 25461152 oleh Ariandi Lie (bicara) Tag: Pembatalan Dikembalikan |
||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
'''PNPM Mandiri Perdesaan''' —Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Namun periode ini Desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang sejak tahun 2022, menurut data [[Indonesia Corruption Watch]], Independen fokus pemantau pemberantasan [[korupsi]].
Sepanjang tahun 2023 tercatat kasus korupsi di desa. Kerugian negara mencapai miliaran. Praktek Korupsi di tingkat desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas dan sumberdaya alam menurut sektor [[ICW]].
== Gambaran Umum ==
|