Keperawatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jarenesopotoyo (bicara | kontrib)
Keperawagan husus.
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Jarenesopotoyo (bicara) ke revisi terakhir oleh Bebasnama
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 18:
*[[Glosarium obat]]
}}
'''Perawat''', '''juru rawat''', '''ners''', '''suster''' (jika perempuan), atau '''bruder''' (jika laki-laki) ({{lang-en|nurse}}, berasal dari {{lang-la|nutrix}} yang berarti merawat atau memelihara) adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan dasar dan umum dan diberi wewenang oleh otoritas pengatur yang berwenang untuk melakukan praktik keperawatan di negaranya. Suatusuatu [[profesi]] yang difokuskan pada perawatan individu, [[keluarga]], dan [[komunitas]] dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan [[kesehatan]] yang optimal dan berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan didefinisikan sebagai [[ilmu pengetahuan]] yang memfokuskan pada mempromosikan [[kualitas hidup]] yang didefinisikan oleh orang atau keluarga, melalui seluruh pengalaman hidupnya dari [[kelahiran]] sampai asuhan pada [[kematian]]. Pendidikan keperawatan dasar adalah program studi yang diakui secara formal yang memberikan landasan luas dan kuat dalam ilmu perilaku, kehidupan, dan keperawatan untuk praktik keperawatan umum, untuk peran kepemimpinan, dan untuk pendidikan pasca-dasar untuk praktik keperawatan khusus atau lanjutan.
 
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014,<ref>{{Cite web |url=https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf |title=Produk hukum UU tahun 2014 |access-date=2017-10-18 |archive-date=2017-05-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170521010846/http://kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf |dead-url=yes }}</ref> definisi '''keperawatan''' adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan, bekerja sama dengan dokter, terapis, pasien, keluarga pasien serta tim lainnya untuk fokus pada perawatan penyakit dan meningkatkan kualitas hidup.