Insentif pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Jasmin506 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
Baris 1:
'''Insentif pajak''' mengacu pada upaya yang dilakukan suatu negara untuk menarik [[investor|i]]<ref name=":1" />[[investor|nvestor]] dalam rangka mendorong aktivitas [[ekonomi]]. Hal ini juga menjadikan kompetisi antar negara untuk meyakinkan investor masuk dan menanamkan modal di negaranya serta tidak berpindah ke negara lain. Insentif pajak yang diberikan bisa berupa pengecualian, pengurangan [[dasar pengenaan pajak]], pengurangan [[tarif pajak]], maupun penangguhan pajak.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://business-law.binus.ac.id/2016/10/17/sekilas-tentang-insentif-pajak/#_ftn2|title=SEKILAS TENTANG INSENTIF PAJAK|last=HASIBUAN|first=BATARA|date=Oktober 2016|website=Binus University, Faculty of Humanities|access-date=}}</ref>
 
Dalam pelaksanaannya, pemberian insentif [[pajak]] bisa memberikan dampak positif dan negatif tergantung bagaimana perhitungan dan pelaksanaannya. Para pembuat kebijakan harus mempertimbangkan biaya dan manfaat serta memperhitungkan apakah manfaat yang akan didapat lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan atau kesempatan yang hilang untuk menarik pajak dari kegiatan ekonomi yang ditetapkan.<ref>{{Cite journal|last=OECD|first=|year=2007|title=Tax Incentives for Investment – A Global Perspective:
Baris 10:
 
== Transparansi dan Insentif Pajak ==
Transparansi dalam pelaksanaan insentif pajak merupakan hal yang fundamental bagi para [[pemangku kepentingan]] termasuk pemerintah. Transparansi bisa memberikan Informasi kebijakan insentif pajak kepada publik sebagai pertanggungjawaban pemerintah pada kebijakan yang diambil. Selain itu, transparansi juga diperlukan dalam evaluasi kebijakan. Ada tiga dimensi dalam mengukur transparansi dalam pelaksanaan insentif pajak:<ref name=":0">{{Cite journal|last=|first=IMF, OECD, UN, dan World Bank|year=|title=Options for Low Income Countries' Effective and Efficient Use of Tax Incentives for Investment|url=https://www.oecd.org/tax/options-for-low-income-countries-effective-and-efficient-use-of-tax-incentives-for-investment.pdf|journal=OECD|volume=|issue=|pages=24|doi=}}</ref>
 
# Dimensi hukum dan peraturan, insentif pajak selalu berkaitan dengan [[hukum pajak]] yang mengatur setiap pelaksanaannya.