Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
L.commander (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 43:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga sampah negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM lembaga ga guna mending bubar aja.
== Tujuan ==
|