== Pengelolaan ==
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan [[https://bungko.desa.id Badan Usaha Milik Desa]] berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diadakan oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dan masyarakat. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diprakarsai oleh [[pemerintah pusat]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. [[Badan Usaha Milik Desa]] dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan [[Badanhttps://bungko.desa.id Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Dalam pengelolaannya, [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] menerapkan asas kekeluargaan dan [[gotong royong]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan [[lembaga sosial]] bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai [[lembaga sosial]] adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
Dalam pembinaan [[Badan Usaha Milik Desa]], [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] melakukan pemeringkatan status bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.<ref>{{Cite web|last=Tinarbuka|first=Anggit|title=Ini Dia! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023|url=https://www.tinarbuka.com/2023/01/ketentuan-pemeringkatan-bumdes-tahun.html|website=Anggit Tinarbuka|access-date=2023-01-25}}</ref>
== Sektor ==
[[Badan Usaha Milik Desa]] telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.<ref>{{Cite web |last=Kopi 7 |date=2019-09-26 |title=BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi – Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian |url=https://pro.kutaitimurkab.go.id/2019/09/26/bumdes-mart-sangatta-utara-beroperasi-retail-konsep-modern-jadi-penyangga-perekonomian/ |access-date=2022-11-26 |website=Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Hidayat Bungko|first=Ali Akhmad Noor |date=2018-08-26 |title=Lamongan7 TargetkanIde Usaha 462BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Dirikanyang TokoMenguntungkan Riteldi Desa|url=https://bisnisbungko.tempodesa.coid/readberita/1120686/lamongan7-targetkanide-462usaha-bumdes-badan-usaha-milik-desa-dirikanyang-tokomenguntungkan-ritel di-desa/|website=Bungko|language=id|access-date=20222024-1103-26 |website=Tempo |language=en29}}</ref><ref>{{Cite web |last=Sedesa |first=Ari |date=2021-04-18 |title=Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik |url=https://sedesa.id/contoh-unit-usaha-bumdes-di-bidang-pelayanan-publik/ |access-date=2022-11-26 |website=sedesa.id |language=id}}</ref><ref>{{Cite web|first=Bungko|date=|title=Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)|url=https://bungko.desa.id/berita/peraturan-pemerintah-pp-nomor-11-tahun-2021-tentang-badan-usaha-milik-desa-bumdes/|website=bungko.desa.id|language=id|access-date=21 Maret 2024}}</ref> Namun, [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] secara khusus menyatakan bahwa [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.<ref>{{Cite web |title=Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |url=https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3817/butuh-sdm-mumpuni-bumdes-potensial-besar-di-tiga-sektor-ini |access-date=2022-11-26 |website=www.kemendesa.go.id}}</ref>
== Efek ==
|