Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vickypotabuga (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh Anggit Tinarbuka
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 7:
== Pengelolaan ==
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan [https://bungko.desa.id [Badan Usaha Milik Desa]] berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diadakan oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dan masyarakat. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diprakarsai oleh [[pemerintah pusat]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. [[Badan Usaha Milik Desa]] dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan [https://bungko.desa.id[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Dalam pengelolaannya, [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] menerapkan asas kekeluargaan dan [[gotong royong]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan [[lembaga sosial]] bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai [[lembaga sosial]] adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
 
Dalam pembinaan [[Badan Usaha Milik Desa]], [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] melakukan pemeringkatan status bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.<ref>{{Cite web|last=Tinarbuka|first=Anggit|title=Ini Dia! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023|url=https://www.tinarbuka.com/2023/01/ketentuan-pemeringkatan-bumdes-tahun.html|website=Anggit Tinarbuka|access-date=2023-01-25}}</ref>
 
== Sektor ==
[[Badan Usaha Milik Desa]] telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.<ref>{{Cite web |last=Kopi 7 |date=2019-09-26 |title=BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi – Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian |url=https://pro.kutaitimurkab.go.id/2019/09/26/bumdes-mart-sangatta-utara-beroperasi-retail-konsep-modern-jadi-penyangga-perekonomian/ |access-date=2022-11-26 |website=Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=BungkoHidayat |first=Ali Akhmad Noor |date=2018-08-26 |title=7Lamongan IdeTargetkan Usaha BUMDes462 (Badan Usaha Milik Desa) yangDirikan MenguntungkanToko diRitel Desa|url=https://bungkobisnis.desatempo.idco/beritaread/71120686/lamongan-idetargetkan-usaha-bumdes462-badan-usaha-milik-desa-yangdirikan-menguntungkantoko-diritel |access-desa/date=2022-11-26 |website=BungkoTempo |language=id|access-date=2024-03-29en}}</ref><ref>{{Cite web |last=Sedesa |first=Ari |date=2021-04-18 |title=Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik |url=https://sedesa.id/contoh-unit-usaha-bumdes-di-bidang-pelayanan-publik/ |access-date=2022-11-26 |website=sedesa.id |language=id}}</ref><ref>{{Cite web|first=Bungko |date=2020-09-07 |title=PeraturanBUMDES PemerintahKabupaten (PP)Sleman NomorIni 11Gandeng tahunISP 2021Bangun tentangInfrastruktur Badan Usaha MilikInternet Desa (BUMDes)|url=https://bungkowww.desamerdeka.idcom/beritateknologi/peraturanbumdes-pemerintahkabupaten-ppsleman-nomorini-11gandeng-tahunisp-2021bangun-tentanginfrastruktur-badaninternet-usahadesa.html |access-milikdate=2022-desa11-bumdes/26 |website=bungkomerdeka.desa.idcom |language=id|access-date=21 Maret 2024en}}</ref> Namun, [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] secara khusus menyatakan bahwa [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.<ref>{{Cite web |title=Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |url=https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3817/butuh-sdm-mumpuni-bumdes-potensial-besar-di-tiga-sektor-ini |access-date=2022-11-26 |website=www.kemendesa.go.id}}</ref>
 
== Efek ==
Menurut data tahun 2021, terdapat 45.223 [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] aktif, yang secara total mempekerjakan lebih dari 20&nbsp;juta orang dan menyumbang sekitar 4,6&nbsp;triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu.<ref name=":2">{{Cite web |last=Mediatama |first=BungkoGrahanusa |date=2021-09-15 |title=TransformasiSebanyak ke35% BUMDes Bersamadi DariIndonesia Eksterdampak PNPMpandemi MPd Tanpa Menyertakan UnsurCovid-19 BKAD|url=https://bungkonasional.desakontan.co.id/beritanews/transformasisebanyak-ke35-bumdes-bersamadi-dariindonesia-eksterdampak-pnpmpandemi-mpdcovid-tanpa19 |access-menyertakandate=2022-unsur11-bkad/26 |website=bungkokontan.desaco.id |language=id|access-date=21 Maret 2024}}</ref> Pada tahun yang sama, sekitar 35&nbsp;persen dari [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang ada terkena dampak parah dari [[pandemi COVID-19]], yang mengakibatkan [[pemutusan hubungan kerja]] (PHK) massal lebih dari 100.000 orang.<ref name=":2" />
 
== Tantangan ==