Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vickypotabuga (bicara | kontrib)
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh Rahmaziz
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 9:
Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[kabupaten]] atau [[kota madya]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa|kepala desa]] atau [[peratin]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut [[kampung]], [[pekon]], tiuh, [[dusun]], [[padukuhan]] dan udik untuk di wilayah Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|Jorong]] (Sumatera Barat), [[Lembang (Toraja)|Lembang]] ([[Toraja]]), dan juga [[Lampung]]. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya kepala kampung, peratin, kakon atau petinggi dan sebagainya di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, Lampung dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], [[Hukum]] Tua di Sulawesi Utara<ref>https://www.geografi.org/2022/04/istilah-penyebutan-desa-di-berbagai.html</ref><ref name="dispmd.bulelengkab.go.id">https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>.
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatera Barat]] disebut dengan '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan '''[[Kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan '''[[lembang]],''' di [[Lampung]] disebut dengan [[pekon]] dan di [[DI Yogyakarta]], istilah desa disebut dengan '''padukuhan'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik [[adat]] istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa ialah paduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan [[masyarakat]], kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur [[pemerintahan]] [[Indonesia]]<ref>[https://bungkokampungkb.desabkkbn.go.id/beritakampung/dpr20872/pulau-sahkan-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kepala-desa-8-tahun-maksimal-2-periode/ DPR Sahkan Revisi UU Desapanggung#: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal 2 Periode]~:text=Sejak%20diberlakukannya%20Otonomi%20Daerah%20Istilah,Timur%20disebut%20dengan%20istilah%20Kampung.</ref>.
 
== Pemerintahan Desa ==