Otoritas Terusan Panama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Speedy both (bicara | kontrib) edit artikel |
Speedy both (bicara | kontrib) mengembangkan artikel |
||
Baris 6:
Pada tanggal 11 Juni 1997, disahkan Undang-Undang Organik Otoritas Terusan Panama. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang mengatur organisasi dan operasional Terusan Panama.<ref>https://web.archive.org/web/20120510031730/http://www.pancanal.com/eng/legal/law/index.html</ref>
== Organisasi ==
Oleh karena karakteristiknya yang unik, Otoritas Terusan Panama (ACP) memiliki otonomi finansial, serta memiliki kepemilikan atas aset-aset terusan.
Dewan Direksi ACP memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan-kebijakan terkait operasional, peningkatan, dan modernisasi Terusan Panama. Mereka juga bertugas mengawasi pengelolaan terusan ini sesuai dengan Konstitusi Nasional, Undang-Undang Organik Otoritas Terusan Panama, dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Struktur pengelolaan ACP terdiri dari:
# Seorang direktur yang ditunjuk oleh presiden republik, yang memimpin Dewan Direksi dan memiliki pangkat Menteri Negara Urusan Terusan.
# Seorang direktur yang ditunjuk oleh lembaga legislatif, yang memiliki kewenangan untuk diangkat atau diberhentikan secara bebas.
# Sembilan direktur lainnya yang diangkat oleh presiden republik dengan persetujuan dari Dewan Kabinet dan ratifikasi dari mayoritas anggota Dewan Legislatif.
Masa jabatan para direktur adalah selama sembilan tahun, dan mereka hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Organik Otoritas Terusan Panama.
Terusan Panama secara hukum diakui sebagai warisan yang tak terpisahkan dari Republik Panama. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk dijual, dialihkan, digadaikan, atau dikenakan beban atau pemindahtanganan apapun.
== Referensi ==
|