Diskresi administratif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
membuat artikel baru
membuat artikel baru
Baris 5:
# S Prajudi Atmosudirjo (1993-82), kebebasan dari para pejabat [[Administrasi publik|administrasi]] negara untuk bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri
# Indroharto (1993:99-101), sebagai wewenang fakultatif. Badan atau pejabat negara tidak mewajibkan menerapkan wewenangnya dalam tata usaha negara
# Diana Halim Koentjoro (2004:41), mengartikan freies ermessen sebagai tindakan untuk menyelesaikan masalah ketika keadaan genting yang memaksa negara atau pemerintah (eksekutif) dimana peraturan untuk penyelesaian masalah itu belum ada.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Mustamu|first=Julista|date=2011-06-30|title=DISKRESI DAN TANGGUNGJAWAB ADMINISTRASI PEMERINTAHAN|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/349|journal=SASI|language=en|volume=17|issue=2|pages=1|issn=2614-2961}}</ref>
 
== Diskreasi kepada Pemerintah ==
Diskreasi pemerintah merupakan hal yang pasti diberikan kepada suatu negara hukum. Administrasi negara merupakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Jika didalam kebijakan pemerintah ada unsur sewenang-wenang maka dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang menyimpang. Kebijakan juga dianggap menyimpang jika bertentangan dengan kepentingan umum. Cara menguji unsur penyalahgunaan wewenang diuji menggunakan asas spesialitas (''specialiteitsbeginsel'')<ref name=":0" />
 
== Referensi ==